Sunday, July 24, 2011

Tata Cara Pengurusan Roya Sertifikat Tanah

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus Roya ke Badan Pertanahan Nasional setempat :
  1. Asli sertifikat atas tanah (dan bangunan jika ada), misal SHGB atau SHM –> sudah atas nama anda sendiri
  2. Asli sertifikat hak tanggungan (sehubungan dengan adanya APHT atas sertifikat tanah anda)
  3. Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas kavling (dan bangunan)
  4. Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Asli peta situasi
  6. Asli blue print denah/konstruksi bangunan
  7. Surat Keterangan Lunas dari Bank pemberi Kredit KPR
  8. Surat Pengantar Roya dari Bank pemberi Kredit KPR
Catatan :
Semua dokumen diatas akan Anda dapatkan dari Bank pemberi KPR begitu hutang telah LUNAS. Jadi bisa juga dijadikan sebagai check list dokumen-dokumen yang harus Anda terima saat pelunasan KPR, jangan sampai ada yang tertinggal / terlupakan. 
Setelah semua dokumen disiapkan dari rumah, jangan lupa untuk menyiapkan masing-masing fotocopy-nya satu kali. Sekedar untuk jaga-jaga semisalnya nanti ditanya / diminta copy nya sewaktu di BPN.
Begitu sampai di BPN tempat rumah anda berdomisili, tempat pertama yang harus Anda tuju adalah koperasi nya, yaitu untuk membeli map dan syarat-syarat apa saja yang harus dilampirkan didalam map tersebut. Anda cukup mengatakan “Beli map untuk Roya rumah”, petugas koperasinya pun sudah tahu map warna apa yang akan Anda peroleh. Harga map Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan didalamnya ada yang hanya berupa map-nya saja atau ada lembaran fotocopy apa saja dokumen-dokumen yang harus dimasukkan.
Setelah semua dokumen dimasukkan kedalam map khusus dari BPN tadi, silahkan Anda masuk ke bagian dalam / loket pendaftaran Roya didalam gedung BPN, usahakan Anda datang sepagi mungkin, BPN sudah buka mulai pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrian ataupun tumpukan berkas yang entah dari mana datangnya tiba-tiba sudah ada di meja petugas loket tersebut padahal di depan loket tidak ada siapa-siapa yang mengantri selain kita (kita berpikir positif saja mungkin saja itu dari biro jasa rekanan petugas tersebut).
Setelah kita mendaftarkan pengurusan Roya, nanti kita akan mendapatkan kwitansi untuk pembayaran pengurusan Roya ini. Silahkan Anda bayar ke bagian kasir / bank yang ditunjuk yg masih ada di dalam kompleks / ruangan BPN tersebut. Sebagai pembanding untuk pengurusan Roya di kabupaten Bogor pada tahun 2010 kemarin dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Setelah selesai pembayaran di kasir / bank, silahkan serahkan bukti pembayaran tersebut ke petugas dibagian kita mendaftarkan Roya tadi, dan latih kesabaran Anda dalam menunggu.
Nanti petugas akan memanggil Anda dan menyerahkan surat tanda terima dan surat untuk mengambil sertifikat Anda 2 (dua) minggu setelah hari Anda mengurus itu. Proses pada hari ini telah selesai, silahkan Anda untuk pulang. Ingat surat pengambilan sertifikat yang ASLI harus disimpan dengan baik dan dibawa 2 minggu yang akan datang.
Setelah 2 minggu, silahkan Anda datang kembali ke BPN tempat Anda mengurus surat Roya kemarin, dan serahkan kepada petugas dibagian pengurusan Surat Roya untuk pengambilan sertifikat Anda. Tidak begitu lama Sertifikat Rumah / tanah Anda akan diserahkan kepada Anda, kemudian cek ricek kembali dibagian dalam sertifikat tersebut di baris paling akhir didalam perubahan kepemilikan harus tercantum proses Roya terhadap APHT (Hak Tanggungan) dari pihak Bank pemberi kredit ke nama Anda / siapapun yang berhak terhadap sertifikat tersebut. Pada proses kali ini tidak diperlukan biaya apa-apa, dan Anda bisa pulang setelah sertifikat ada di tangan.
Proses pengurusan Roya pun selesai sudah.
Jadi, jika total semua biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan Roya adalah :
  1. Ongkos beli map : Rp 10.000,-
  2. Ongkos pengurusan Roya : Rp 50.000,-
  3. Ongkos parkir 2 kali sewaktu daftar dan pengambilan : Rp 5.000,-
  4. Ongkos fotokopi : Rp 10.000,-
Total secara umum cukup Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) saja.

No comments:

Post a Comment