- KRITERIA
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut;
- Milik Warga Negara Indonesia
- Luasnya 600 m2 atau kurang
- Masih berlaku atau sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh Pemegang Hak.
- PERSYARATAN
- Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan contoh yang sudah disediakan.
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang sudah habis jangka waktunya atau masih berlaku.
- Foto kopi IMB yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal atau Surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan setempat, bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal apabila IMB tersebut belum dikeluarkan instansi yang berwenang.
- Bukti Identitas pemohon Warga Negara Indonesia (KTP, Pasport, lainnya).
- Fotokopi SPPT PBB yang terakhir, khusus untuk tanah yang luasnya di atas 200m2.
- Pernyataan pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik dimaksud, Hak Milik Atas Tanahnya tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5000m2.
- Membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan contoh yang sudah disediakan.
- PROSEDUR
Atas permohonan dimaksud Kepala Kantor Pertanahan :
- Mengeluarkan perintah setor pungutan.
- Mendaftar hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) yang bersangkutan dalam Buku Tanah dan Sertifikat serta daftar umum lainnya.
- Mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) tersebut dengan membuatkan buku tanah dan menerbitkan sertifikatnya dengan surat Ukur berdasarkan data fisik dan data yuridis yang digunakan dalam pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP).
- Mengeluarkan perintah setor pungutan.
- KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
Prosedur Pemberian Hak :
Pemberian Hak Milik atas Tanah Untuk Rumah Tinggal bagi perseorangan warga negara Indonesia selengkapnya dilakukan dengan prosedur operasional sebagai berikut;
- Bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks), luas tanah sampai 200m2 dengan pemberian Hak Milik secara umum, dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional No. 9 / 1997 Jo No. 15 / 1997 dan No. 1 / 1998.
- Bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dnegan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala BPN No. 2 / 1998.
- Bagi tanah hak Guna bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tinggal yang luasnya 600 m2 atau kurang diluar yang tersebut angka 1 dan 2 di atas dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria/Kepala BPN No. 6 / 1998.
- Bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya dengan pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1972 jo. No. 5 / 1973.
- Bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks), luas tanah sampai 200m2 dengan pemberian Hak Milik secara umum, dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional No. 9 / 1997 Jo No. 15 / 1997 dan No. 1 / 1998.
- Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari tanah Negara dibatasi sebagai berikut :
- Untuk setiap bidang yang di mohon luasnya tidak boleh lebih dari 2000 m2
- Setiap pemohon dibatasi pemilikan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih 5000 m2.
- Untuk setiap bidang yang di mohon luasnya tidak boleh lebih dari 2000 m2
Materi referensi:
Elaborasi serius berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998.
No comments:
Post a Comment