Friday, July 1, 2011

Pengukuran Bidang Tanah

A. PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH

Sebelum dilaksanakan pengukuran atas suatu bidang tanah, pemegang hak atas tanah harus memasang tanda batas pada titik-titik sudut batas serta harus ada penetapan batasnya terlebih dahulu. Pengumpul Data Fisik adalah Satgas Pengukuran dan Pemetaan yang bekerja atas nama Panitia Ajudikasi pada Pendaftaran Tanah Sistematik atau Petugas Ukur yang bekerja atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada Pendaftaran Tanah Sporadik. Pengumpul Data Fisik terdiri dari para pegawai BPN atau dapat juga terdiri dari bukan pegawai BPN. Penetapan batas tanah dibedakan atas Tanah Hak dan Tanah Negara.

A.1. Penetapan Batas Tanah Hak
  1. Pengumpul Data Fisik terdiri dari pegawai BPN
    1. Prinsip dasar penunjukan batas-batas bidang tanah dan pemasangan tanda batasnya dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atau kuasanya, dan berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah atau kuasanya dari bidang tanah yang berbatasan.
    2. Berdasarkan penunjukan batas sebagaimana dijelaskan di atas, Pengumpul Data Fisik menetapkan batas tersebut yang dituangkan dalam d.i. 201.
    3. Dalam hal pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir dalam waktu yang ditentukan, Pengumpul Data Fisik berdasarkan penunjukan pemegang hak atas tanah menetapkan batas sementara dan dicatat dalam d.i. 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang tanah) dan pada Gambar Ukurnya.
    4. Dalam hal pemegang hak atas tanah dan pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak bersedia menunjukkan batas atau tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, penetapan batas sementara dilakukan oleh Pengumpul Data Fisik berdasarkan batas fisik yang kelihatan, misalnya pagar, pematang dan lain-lain serta penetapan batas sementara tersebut dicatat pada d.i. 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang tanah) serta Gambar Ukurnya.
    Contoh catatan tersebut pada butir 3) dan 4) berbunyi :
    “Batas yang ditetapkan sifatnya sementara, disebabkan karena pemegang hak dan/atau pemegang hak yang berbatasan tidak berada ditempat atau tidak bersedia menunjukan batas“.
  2. Pengumpul Data Fisik Bukan Pegawai BPN
    Prosedur penunjukan dan penetapan batas sama dengan prosedur sebagaimana diuraikan dalam butir a) di atas, yang berbeda adalah penetapan batas tidak dilakukan oleh Pengumpul Data Fisik tetapi oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis atas nama Panitia Ajudikasi dan penetapan batas yang dilakukan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis dituangkan dalam d.i. 201.

A.2. Penetapan Batas Tanah Negara
  1. Pengumpul Data Fisik terdiri dari pegawai BPN
    1. Apabila di lapangan ditemui bidang tanah dengan status hukum merupakan tanah negara dan bidang tanah sekelilingnya juga tanah negara, penetapan batasnya dilaksanakan sesuai butir 5.1.1. namun dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kepentingan pemerintah dengan memberikan catatan dalam daftar isian 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang tanah). Oleh Pengumpul Data Fisik tanpa keharusan penunjukan batas dari yang menguasai bidang tanah dan yang mengusai bidang tanah yang berbatasan, ini dicatat dalam daftar isian 201.
    2. Dalam hal disekeliling bidang tanah negara yang akan ditetapkan batasnya, adalah Tanah Hak, sebelum diadakan penetapan batas diperlukan kesepakatan batas dengan pemegang hak atas tanah berbatasan. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan untuk menentukan batas, para pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir, Pengumpul Data Fisik dapat menetapkan batas sementara sesuai petunjuk pada butir 5.1.1.
  2. Pengumpul Data Fisik terdiri bukan pegawai BPN
    Prosedur penunjukan batas dan penetapan batas sama dengan prosedur sebagaimana diuraikan dalam butir a) di atas, yang berbeda adalah penetapan batas tidak dilakukan oleh Pengumpul Data Fisik tetapi oleh “Pengumpul Data Yuridis”. Hasil penetapan batas dituangkan dalam d.i. 201.
A.3. Tanda Batas
Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut. Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas. Bahan, bentuk, ukuran serta kontruksi tanda-tanda batas sesuai pasal 22.

A.4. Pemberian Nomor Identifikasi Bidang (NIB)Dalam sistem pendaftaran tanah terdapat 2 jenis informasi, yaitu informasi mengenai letak bidang tanah yang diuraikan dalam peta pendaftaran dan informasi mengenai hal-hal yang melekat pada bidang tanah tersebut seperti pemegang hak, penggunaan tanah, apakah ada sengketa di atas tanah tersebut dan lain sebagainya. Untuk mengidentifikasi satu bidang tanah dan membedakan dengan bidang tanah lainnya, diperlukan tanda pengenal bidang tanah yang bersifat unik, sehingga dengan mudah mencari dan membedakan bidang tanah yang dimaksud dengan bidang tanah lainnya.

Selain untuk maksud-maksud tersebut diatas, NIB merupakan penghubung antara Peta Pendaftaran dan daftar lainnya yang ada dalam proses pendaftaran tanah. Dalam sistem komputerisasi pendaftaran tanah NIB yang unik diperlukan sebagai penghubung yang efisien antara data yang diperlukan dan sebagai akses informasi atas suatu bidang tanah.

Tata Cara Pemberian NIB
Kegiatan pendaftaran tanah sebagian besar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Begitu juga dengan penyimpanan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan proses pendaftaran tanah seperti peta pendaftaran tanah, buku tanah, surat ukur, daftar tanah, dan daftar isian lainnya disimpan di Kantor Pertanahan. Oleh karena seluruh informasi yang berkenaan dengan bidang tanah berada di Kantor Pertanahan maka NIB diberikan berdasarkan Wilayah Administari Pemerintahan supaya unik dan mudah dalam pencarian. NIB diberikan terhadap bidang tanah pada pendaftaran tanah Sistematik maupun pendaftaran tanah Sporadik setelah batas-batas tanah tersebut ditetapkan dan dicantumkan dalam daftar isian 201. NIB dialokasikan dan diberikan kepada Petugas Penetapan Batas sebelum berangkat ke lapangan
NIB terdiri dari 13 digit, cara penulisannya sebagai berikut :
* 2 digit pertama : 1-99 adalah kode Propinsi
* 2 digit kedua : 1-99 adalah kode Kabupaten/Kotamadya
* 2 digit ketiga : 1-99 adalah kode Kecamatan
* 2 digit keempat : 1-99 adalah kode Desa/Kelurahan
* 5 digit terakhir : 1-99999 adalah Nomor Bidang Tanah

Contoh :

Bidang tanah nomor 102 terletak di Kelurahan Duri Kelapa, NIBya sebagai berikut :
09.03.05.02.00102
09 = kode Propinsi DKI Jakarta
03 = kode Kotamadya Jakarta Barat
05 = kode Kecamatan Kebon Jeruk
02 = kode Kelurahan Duri Kelapa
00102 = Nomor Bidang Tanah
Nomor Bidang Tanah adalah nomor yang berurutan per-Desa/Kelurahan diberikan sesuai dengan urutan; penyelesaian penetapan batasnya pada pendaftaran tanah sporadik atau dapat dialokasikan pada pendaftaran tanah sistematik asalkan tidak ada NIB ganda atau NIB kosong.

B. PELAKSANAAN PENGUKURAN BIDANG TANAH
Pengukuran bidang tanah dilaksanakan untuk menentukan ; letak geografis, bentuk geometris, luas, situasi bidang tanah untuk lampiran sertifikat, pembuatan peta pendaftaran dan selain itu untuk mendapatkan data ukuran bidang tanah sebagai unsur rekontruksi batas apabila karena sesuatu hal batas-batas bidang tanah tersebut hilang, dapat direkontruksi kembali pada posisi semula sesuai batas yang telah ditetapkan.

B.1 METODA PENGUKURAN
Pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dengan cara terrestrial, fotogrametrik, atau metoda lainnya.

B.1.1. Terrestrial
Pengukuran bidang tanah dengan cara terrestrial untuk pendaftaran tanah sistimatik maupun sporadik adalah pengukuran secara langsung dilapangan dengan cara mengambil data berupa ukuran sudut dan jarak. Pada prinsipnya yang dimaksudkan disini adalah sudut dan jarak pada bidang datar, jadi apabila ada hal-hal akibat dari keadaan lapangan yang akan mempengaruhi pelaksanaan untuk mendapatkan ukuran dalam bidang datar, dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data yang benar.
Alat-alat dan perlengkapan yang digunakan dalam pengukuran bidang tanah cara terrestrial adalah:
  1. Untuk pengukuran sudut digunakan alat ukur dengan ketelitian bacaan minimal 20” misal sejenis Theodolit WILD-T0.
  2. Untuk pengukuran jarak digunakan :
    1. EDM
    2. Pita ukur baja
  3. Alat bantu untuk membuat garis siku-siku yaitu prisma.
  4. Alat bantu menunjukan tanda batas yaitu jalon.
  5. Formulir Gambar Ukur.
  6. Formulir pengukuran, alat tulis dan lain sebagainya.
Pelaksanaan pengukuran bidang tanah dengan cara terrestrial dapat dilakukan dengan beberapa metoda pengukuran, tergantung dari metoda mana yang paling praktis digunakan dikaitkan dengan keadaan lapangan yang dihadapi dan juga keperluan data ukur yang harus diperoleh.
Metoda pengukuran terrestris terdiri dari :
  1. Metoda offset
    Alat utama yang digunakan pada metoda offset adalah pita/rantai ukur dan alat bantu lain untuk membuat sudut siku-siku serta jalon. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk pengukuran titik-titik detail dengan cara offset, yaitu :
    Gambar
  2. Metoda Siku-siku (Garis Tegak Lurus)
    Pada Metoda ini setiap titik detail diproyeksikan siku-siku terhadap garis ukur (yang menghubungkan dua titik kerangka dasar), kemudian diukur jarak-jaraknya. Garis-garis aa’, bb’,cc’ dan dd’ adalah garis tegak lurus pada garis ukur AB. Dengan mengukur jarak-jarak Aa’, a’d’, d’b’, b’c’, c’B, aa’, dd’, bb’dan cc’, posisi titik-titik a, b, c dan d secara relatif dapat ditentukan/ digambarkan.
  3. Metoda Mengikat (Interpolasi)
    Berbeda dengan cara siku-siku, pada metoda ini titik-titik detail diikat dengan garis lurus pada garis ukur. Pengukuran dengan metoda ini dapat dibagi atas dua cara yaitu dengan cara pengikatan pada sembarang titik dan cara perpanjangan sisi.
    1. Cara Mengikat Pada Titik Sembarang
      Gambar

      Tentukan sembarang pada garis ukur AB titik-titik a’, a”, b’, b”, c’, c” (usahakan agar segitiga-segitiga a’a”a, b’b”b, c’c”c merupakan segitiga sama sisi atau sama kaki). Dengan mengukur jarak-jakak Aa’, Aa”, Ab’, Ab”, Ac’, Ac”, Bc”, Bc’, Bb”,Bb’, Ba”, Ba’ dan a’a, a”a, b’b, b”b, c’c, c”c; maka posisi titik-titik a, b, c dapat ditentukan/ digambarkan.
    2. Cara Perpanjangan Sisi
      Gambar

      Cara yang lebih sederhana bila dilakukan dengan menarik garis lurus (perpanjangan) dari detail-detail sampai memotong garis ukur AB.
      1. Garis da, ab, cb dan dc diperpanjang sehingga memo- tong garis AB pada titik a’, b’, c’dan d’.
      2. Ukur jarak-jarak : Aa’, Ab’, Ac’, Ad’, Bd’, Bc’, Bb’, Ba’ dan a’a, ad, b’b, bc, c’b, ba, d’c, cd.
      3. Dari ukuran jarak-jarak tersebut diatas titik-titik a, b, c, dapat ditentukan/ digambar.
    3. Cara Trilaterasi Sederhana
      Gambar

      Cara trilaterasi sederhana pada prinsipnya mengikatkan titik-titik detail dari dua titik tetap sehingga bidang tanah dapat digambarkan dengan baik dan benar. Pada gambar dibawah ini, jarak yang diukur adalah jarak-jarak Aa, Ab, Ac, Ad; Ba, Bb, Bc, Bd. Dengan demikian titik a, b, c dan d dapat digambarkan.
  4. Metoda Polar
    Cara ini merupakan cara yang banyak digunakan dalam praktek, terutama untuk pengukuran bidang/ detail-detail yang cukup luas dan tidak beraturan bentuknya. Cara pengukuran ini dapat dilakukan dengan menggunakan theodolit kompas atau theodolit repetisi/ reiterasi. Sesuai dengan alat yang digunakan untuk menentukan letak titik-titik dengan metoda polar dapat dilakukan dengan cara :
    1. Dengan unsur azimuth dan jarak
      Gambar

      1. Pengukuran azimuth titik-titik detail dilakukan dari titik dasar teknik yang telah diketahui koordinatnya.
      2. Pengukuran jarak mendatar dilakukan dengan menggunakan pita ukur atau EDM.
      3. Untuk mendapatkan ukuran lebih perlu diukur sisi-sisi ab, bc, cd, de, ef, fg, ga dan diagonal af, ac, ce dan df.
    2. Dengan unsur sudut dan jarak
      1. Sama dengan cara pengukuran diatas, pengukuran sudut titik-titik detail dilakukan dari titik dasar teknik yang telah diketahui koordinatnya ke titik-titik detail a, b, c, d, e, f.
      2. Pengukuran jarak datar dilakukan dengan menggunakan pita ukur atau EDM dari titik tempat berdiri alat ke titik-titik detail.
      3. Pengukuran lebih dilakukan pada setiap sisi bidang tanah yaitu ; sisi ab, bc, cd, de, ef dan fa, pengukuran tambahan untuk menggambarkan bangunan dapat dikombinasikan dengan pengukuran metoda offset (metoda siku-siku dan metoda mengikat). Pengukuran diagonal bd digunakan sebagai kontrol terhadap posisi titik yang diperoleh dari pengukuran sudut dan jarak.
      Gambar
B.1.2. Fotogrametrik
Pengukuran bidang tanah dengan metoda fotogrametrik untuk pendaftaran tanah sistematik maupun sporadik biasanya dilaksanakan untuk daerah terbuka (mudah untuk diidentifikasi). Alat dan perlengkapan yang digunakan untuk pengukuran bidang tanah yaitu :
  1. Peta foto skala 1 : 2500 atau skala 1 : 1000.
  2. Meteran/pita ukur, untuk mengukur sisi-sisi bidang tanah.
  3. Jarum prik, untuk menandai titik batas bidang tanah pada peta foto.
  4. Formulir Gambar Ukur
  5. Alat-alat tulis dan lain sebagainya.
Hasil pemetaan fotogrametrik yang biasanya digunakan dalam survey lapangan untuk penentuan bidang tanah adalah :
  1. Blow up foto udara
    Blow up foto udara merupakan perbesaran dari pada foto udara dengan skala pendekatan. Blow up foto udara menggambarkan detail keadaan lapangan dari image citra foto . Blow up foto udara bukan merupakan peta. Blow up foto udara merupakan perbesaran dari pada foto udara dengan skala pendekatan. Pengukuran bidang tanah dilaksanakan dengan cara terrestris atau plotting digital sedangkan blow up hanya digunakan sebagai sket bidang tanah dan untuk mencantumkan data ukuran-ukuran sebagai pelengkap Gambar Ukur.
    Ciri-ciri blow up foto udara biasanya belum dilengkapi dengan format peta, legenda serta simbol-simbol kartografi. Sedangkan yang ada hanya keterangan tentang saat pemotretan yaitu pada bagian tepinya.
  2. Peta Foto
    Peta foto adalah peta yang menggambarkan detail lapangan dari citra foto dengan skala tertentu. Peta foto sudah melalui proses pemetaan fotogrametri oleh karena itu ukuran-ukuran pada peta foto sudah benar, dengan demikian detail-detail yang ada di peta foto dan dapat didentifikasi dilapangan mempunyai posisi sudah benar di peta. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah dengan menggunakan peta foto adalah dengan cara identifikasi batas bidang tanah dan mengukur sisi-sisi bidang tanah dilapangan.
  3. Peta Garis
    Peta garis adalah peta yang menggambarkan detail lapangan dengan garis-garis dan symbol kartografi dengan skala tertentu. Peta garis sudah melalui proses pemetaan fotogrametri oleh karena itu ukuran-ukuran pada peta garis sudah benar, maka detail-detail yang ada di peta garis yang dapat didentifikasi dilapangan berarti posisinya sudah benar di peta. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah dengan menggunakan peta garis sebagai peta dasar pendaftaran adalah dengan mengikatkan terhadap detail-detail yang mudah diidentifikasi di lapangan dan di peta garis atau dengan cara mengikatkan terhadap titik dasar teknik terdekat apabila sudah tersedia sekitar bidang tanah yang diukur.
B.1.3. Metoda Lainnya
Pengukuran bidang tanah untuk pendaftaran tanah sistimatik maupun sporadik bisa juga dilaksanakan dengan metoda lainnya selain metoda terrestrial maupun fotogrametrik, hal tersebut dimungkinkan apabila teknologi pengukuran dan pemetaan metoda tersebut sudah mencapai ketelitian pengukuran batas bidang tanah sesuai dengan ketelitian kedua metoda diatas seperti misalnya; citra satelit, pengukuran GPS dan lain sebagainya. Dari ketiga metoda diatas prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah adalah harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak dan batasnya di atas peta serta dapat direkontruksi batas-batasnya di lapangan.

B.2. SISTEM KOORDINAT
Sesuai pasal 25 ayat 1 semua pengukuran bidang tanah pada prinsipnya harus dilaksanakan dalam sistem Koordinat Nasional dengan cara pengikatan terhadap titik dasar teknik Nasional terdekat sekitar bidang tanah tersebut. Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila perapatan titik dasar teknik orde 3 atau orde 4 sudah tersedia di sekitar bidang tanah tersebut. Pekerjaan perapatan titik dasar teknik secara Nasional sedang berlangsung dilaksanakan, oleh karena itu untuk daerah yang titik-titik dasar tekniknya belum tersedia maka pelaksanaan pengukuran bidang tanah pada pendaftaran tanah sistematik maupun seporadik untuk sementara dapat dilaksanakan dalam sistem koordinat lokal, dimana apabila perapatan titik-titik dasar teknik pada daerah tersebut sudah tersedia harus ditransformasikan ke dalam sistim Koordinat Nasional. Yang harus diperhatikan dalam sistem koordinat adalah :
  1. Sistim koordinat yang digunakan dalam pengukuran harus sesuai dengan pemetaannya.
  2. Keharusan untuk memetakan bidang tanah adalah kedalam peta dasar pendaftaran yang ada terlebih dahulu walaupun masih dalam sistim koordinat lokal.
  3. Peta dasar pendaftaran dan titik dasar teknik dalam sistim koordinat nasional adalah kondisi yang ideal pada pengukuran bidang tanah.
  4. Pertimbangan pemakaian sistem koordinat pada pengukuran bidang tanah tergantung kepada
Data yang ada                                                                                         Dipakai
  1. Tersedia peta dasar pendaftaran Nasional                       Sistem Koordinat Nasional
  2. Tersedia titik dasar teknik Nasional
  3. Tersedia peta dasar pendaftaran Lokal                            Sistem Koordinat Lokal
  4. Tidak tersedia titik dasar teknik Nasional
  5. Tersedia peta dasar pendaftaran Lokal                            Sistem Koordinat Nasional
  6. Tersedia titik dasar teknik Nasional
  7. Tidak tersedia peta dasar pendaftaran                             Sistem Koordinat Nasional
  8. Tersedia titik dasar teknik Nasional
  9. Tidak tersedia peta dasar pendaftaran                             Sistem Koordinat Lokal
  10. Tidak tersedia titik dasar teknik Nasional
Untuk pemakaian sistem koordinat Nasional maupun Lokal, setiap bidang tanah yang telah selesai diukur harus segera dipetakan pada peta pendaftaran baik pada peta pendaftaran dengan lembar peta yang sudah tersedia karena ada bidang tanah lain yang sudah dipetakan terlebih dahulu atau lembar peta baru yang dibuat dengan hanya memuat satu bidang tanah yang baru diukur tersebut.

C. PENGUKURAN TERRESTRIAL
Berdasarkan metoda pengukuran terrestril yang telah diuraikan diatas, pengambilan data ukuran bidang tanah secara terrestrial baik untuk pendaftaran tanah sporadik maupun sistimatik adalah untuk memperoleh data ukuran yang dapat membentuk bidang-bidang tanah secara utuh, artinya setiap bidang tanah dapat dipetakan sesuai bentuk dan ukurannya dilapangan, tidak diperkenankan memaksakan menggambar bidang tanah dengan suatu jarak atau arah perkiraan, harus diambil data ukuran lebih sebagai kontrol hitungan. Beberapa cara mendapatkan data ukuran terestris untuk menggambarkan bidang tanah dapat dilakukan sebagai berikut :
  1. Dilakukan secara manual; yaitu pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur theodolit atau pita ukur, perhitungan koordinat menggunakan kalkulator secara manual dan penggambarannya menggunakan mistar, pena, tachen scale dan mistar skala.
    Gambar
  2. Semi komputerisasi; yaitu pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat ukur theodolit atau pita ukur, perhitungan koordinat dan penggambarannya dilakukan dengan bantuan komputer dan sofware.
    Gambar
  3. Komputerisasi penuh; yaitu pengukuran (pengambiln data), perhitungan dan penggambaran dilakukan secara otomasi menggunakana komputer (Total Station).
    Gambar
Dari ketiga cara diatas, dalam pengukuran bidang tanah yang harus tetap dilaksanakan adalah pembuatan gambar ukurnya dengan sket dan catatan langsung di lapangan.
Tahapan pengukuran bidang tanah dengan cara terrestrial :
  1. Siapkan peralatan yang akan digunakan untuk pengukuran di lapangan.
  2. Tentukan sistem koordinat yang akan dipakai sesuai dengan data yang tersedia.
  3. Cari titik dasar teknik terdekat dengan bidang tanah yang tersedia dilapangan berdasarkan informasi dari peta dasar teknik dan buku tugu pada daerah tersebut.
  4. Tentukan bidang tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya.
  5. Cantumkan NIB pada d.i. 201nya.
  6. Ukur bidang tanah dengan suatu atau kombinasi dari metoda pengukuran trrestrial yang paling sesuai dengan peralatan dan keadaan lapangannya (Misal ; pengukuran bidang tanah sporadik, pengukuran bidang tanah sistematik, pengukuran HGU dan lain sebagainya).
  7. Buatkan gambar ukurnya.
  8. Tentukan luas bidang tanahnya.
D. PETA FOTO SEBAGAI PETA DASAR PENDAFTARAN
Pengukuran bidang tanah menggunakan peta foto sebagai peta dasar pendaftaran dapat dilaksanakan dengan cara identifikasi titik-titik batas bidang tanah yang sudah ditetapkan di lapangan. Identifikasi adalah melihat detail dilapangan kemudian menandai detail yang posisinya sama pada peta foto. Oleh karena itu sangat efektif untuk daerah terbuka seperti; pesawahan, ladang terbuka dan lain sebagainya. Semua titik batas bidang tanah yang ditunjukan oleh penunjuk batas ditandai pada peta foto. Titik-titik batas tersebut dihubungkan dengan garis sehingga membentuk bidang-bidang tanah yang sesuai dengan keadaan dilapangan. Pada setiap bidang tanah kemudian diberi nomor bidang tanah sesuai dengan nomor bidang tanah pada d.i. 201. Sisi-sisi bidang tanah diukur dilapangan, kemudian angkanya dicantumkan pada sisi-sisi yang sesuai di peta foto.
Tahapan pengukuran bidang tanah dengan peta foto sebagai peta dasar pendaftaran dengan cara identifikasi lapangan :
  1. Siapkan peralatan yang akan digunakan untuk identifikasi lapangan.
  2. Siapkan lembar peta foto yang memuat letak bidang-bidang tanah yang akan diukur.
  3. Tentukan bidang tanah yang akan diukur dan sudah ditetapkan tanda batasnya dilapangan.
  4. Tentukan letaknya di peta foto.
  5. Identifikasi setiap tanda batas dilapangan, kemudian tandai dengan jarum prik di peta foto pada posisi yang sama seteliti mungkin (bukan perkiraan).
  6. Hubungkan tanda batas yang bersangkutan dengan tinta merah ukuran 0.1 mm sehingga membentuk bidang tanah sesuai bentuk bidang tanah sebenarnya di lapangan.
  7. Cantumkan Nomor Bidang Tanah (NIB) di peta foto pada tengah-tengah bidang, sesuai NIB pada daftar isian 201nya.
  8. Ukur sisi-sisi bidang tanah dengan meteran.
  9. Cantumkan angka jaraknya di peta foto dengan tinta biru pada sisi-sisi yang sesuai.
  10. Isi formulir gambar ukurnya, sedangkan gambar bidang tanahnya adalah copy peta foto ukuran A4 yang memuat bidang tanah dan atau bidang-bidang tanah sekitarnya.
  11. Demikian seterusnya untuk bidang-bidang tanah lainnya.
  12. Tentukan luas bidang tanahnya Contoh hasil identifikasi lapangan :
    Apabila terdapat titik-titik batas yang tidak dapat diidentifikasi misalnya terhalang atau tertutup pohon sehingga sulit untuk menentukan posisinya pada peta foto, maka dilakukan pengukuran tambahan (suplesi) dengan cara mengikatkan pada detail-detail terdekat yang kelihatan sehingga titik batas tersebut dapat ditentukan di peta.
    Contoh : Titik A dan titik B adalah contoh yang tidak jelas di peta foto ( terhalang)
D.1. PETA GARIS SEBAGAI PETA DASAR PENDAFTARAN
Peta garis bisa berupa hasil dari pemetaan; terrestris, fotogrametris atau metoda lainnya. Pada peta garis ada detail situasi yang dapat diidentifikasi secara pasti dilapangan seperti; pojok tembok, tiang listrik, perempatan pematang , pagar dan lain sebagainya. Titik-titik yang dapat diidentifikasi tersebut dapat dipakai sebagai ikatan untuk pengukuran bidang tanah dan peta garis dapat dipakai sebagai dasar untuk pemetaan bidang tanah tersebut. Apabila sudah tersedia titik dasar teknik nasional sekitar bidang tanah yang diukur, maka pengukuran bidang tanah tersebut harus diikatkan terhadap titik dasar teknik nasional. Tahapan pengukuran bidang tanah dengan peta garis sebagai peta dasar :
  1. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran.
  2. Siapkan copy lembar peta garis yang memuat letak bidang tanah yang akan diukur untuk dibawa ke lapangan.
  3. Tentukan bidang tanah yang akan diukur dan telah ditetapkan tanda batasnya dilapangan.
  4. Tentukan letak perkiraan pada peta garis.
  5. Buatkan gambar ukurnya.
  6. Ukur bidang tanah tersebut secara terestris.
  7. Untuk keperluan pemetaan bidang tanah yang telah diukur, perlu diikatkan terhadap titik dasar teknik terdekat sekitar bidang tanah atau terhadap beberapa titik detail yang jelas (minimal 3 titik), tergambar pada peta garis dan mudah diidentifikasi di lapangan (perempatan pematang sawah, ujung trotoar, pojok jembatan dan lain sebagainya).
  8. Cantumkan angka-angka ukurnya pada gambar ukur.
  9. Gambarkan bidang tanah dan tandai titik-titik yang dipakai sebagai titik ikat pada copy peta garis.
  10. Cantumkan Nomor Bidang (NIB) pada tengah-tengah bidang tanah di peta.
  11. Lembar copy peta garis yang dibawa ke lapangan tersebut dipakai sebagai dasar untuk memetakan bidang tanah pada lembar asli drafting film.
Tahapan pengukuran bidang tanah dengan menggunakan peta garis digital fotogrametris sebagai peta dasar pendaftaran pada daerah pesawahan/tambak :
  1. Siapkan peralatan yang akan digunakan untuk identifikasi lapangan.
  2. Siapkan lembar blow up foto udara yang memuat letak bidang-bidang tanah yang akan diukur.
  3. Tentukan bidang tanah yang akan diukur dan sudah ditetapkan tanda batasnya dilapangan.
  4. Tentukan letaknya pada blow up foto udara.
  5. Identifikasi setiap tanda batas dilapangan, kemudian tandai dengan jarum prik di blow up foto udara pada posisi yang sama seteliti mungkin (bukan perkiraan).
  6. Hubungkan tanda batas yang bersangkutan dengan tinta merah ukuran 0.1 mm sehingga membentuk bidang tanah sesuai bentuk bidang tanah sebenarnya di lapangan.
  7. Cantumkan Nomor Bidang Tanah (NIB) pada blow up foto udara di tengah-tengah bidang, sesuai NIB pada daftar isian 201nya.
  8. Ukur sisi-sisi bidang tanah dengan meteran.
  9. Cantumkan angka jaraknya di blow up foto udara dengan tinta biru pada sisi-sisi yang sesuai.
  10. Isi formulir gambar ukurnya, sedangkan gambar bidang tanahnya adalah copy blow up foto udara ukuran A4 yang memuat bidang tanah atau bidang-bidang tanah tersebut yang dilampirkan pada gambar ukur.
  11. Demikian seterusnya untuk bidang-bidang tanah lainnya.
  12. Pembentukan bidang tanah adalah dengan cara mengedit batas bidang tanah hasil identifikasi lapangan kedalam peta garis dijital dengan menghapus atau menambah garis batas bidang tanah.
D.2. PENGUKURAN SPORADIK TANPA PETA DASAR PENDAFTARAN
Pengukuran bidang tanah secara sporadik kadang-kadang dihadapkan pada kondisi peta dasar pendaftaran dan titik dasar teknik belum tersedia dilapangan.
Untuk daerah yang tidak tersedia peta dasar pendaftarannya pelaksanaan pengukuran adalah sebagai berikut :
  1. Pengukuran sporadik tanpa peta dasar tetapi terdapat titik dasar teknikPengukuran bidang tanah secara sporadik di daerah yang tidak tersedia peta dasar pendaftaran namun terdapat titik dasar teknik nasional dengan jarak kurang dari 2 (dua) kilometer dari bidang tanah tersebut, diikatkan ke titik dasar teknik nasional.
    Tahapan pelaksanaan :
    1. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran.
    2. Lihat pada peta dasar teknik, dua titik dasar teknik nasional sekitar bidang tanah yang akan diukur.
    3. Catat nomor tugunya, siapkan buku tugunya untuk dibawa kelapangan.
    4. Cari titik-titik dasar teknik tersebut dilapangan.
    5. Tentukan jalur poligon dari kedua titik tersebut, sehingga melalui bidang tanah yang akan diukur dan tentukan dua titik jalur poligon yang berada sekitar bidang tanah untuk dipasang tugu orde 4 dan dipakai sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah yang termasuk pada lembar peta bersangkutan, demikian seterusnya.
    6. Tetapkan batas bidang tanah dan cantumkan NIBnya.
    7. Ukur bidang tanah dengan metoda pengukuran bidang tanah yang sesuai.
    8. Buatkan gambar ukurnya.
    9. Tentukan luas bidang tanahnya
      Gambar
  2. Pengukuran sporadik tanpa peta dasar dan tidak terdapat titik dasar teknik Untuk pengukuran bidang tanah secara sporadik di daerah yang tidak tersedia peta dasar pendaftaran dan tidak terdapat titik dasar teknik nasional harus dibuat titik dasar teknik orde 4 lokal di sekitar bidang tanah yang akan diukur sebanyak 2 (dua) buah atau lebih yang berfungsi sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah dalam sistem koordinat lokal.
Tahapan pelaksanaan :
  1. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran.
  2. Lihat pada peta dasar teknik, dua titik dasar teknik lokal sekitar bidang tanah yang akan diukur atau dua titik dasar teknik lokal pada desa yang bersangkutan. Apabila pada desa tersebut sama sekali belum terdapat titik dasar teknik lokal, maka pada pengukuran bidang tanah sekalian memasangnya sebagai titik awal koordinat lokal untuk wilayah desa tersebut.
  3. Catat nomor tugunya, siapkan buku tugunya untuk dibawa kelapangan.
  4. Cari titik-titik dasar teknik tersebut dilapangan.
  5. Ikatkan, apabila bidang tanah dan kedua titik tersebut masih terdapat dalam lembar peta yang sama.
  6. Tentukan jalur poligon apabila bidang tanah, diluar lembar peta yang memuat titik dasar teknik tersebut. Jalur poligon harus melalui bidang tanah yang akan diukur dan tentukan dua titik pada jalur poligon yang berada sekitar bidang tanah untuk dipasang tugu orde 4 dan dipakai sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah yang termasuk pada lembar peta bersangkutan, demikian seterusnya.
  7. Tetapkan batas bidang tanah dan cantumkan NIBnya.
  8. Ukur bidang tanah dengan metoda pengukuran bidang tanah yang sesuai.
  9. Buatkan gambar ukurnya.
  10. Tentukan luas bidang tanahnya.
    Gambar

D.3. PENGEMBALIAN BATAS, PEMISAHAN DAN PENGGABUNGAN
Pengembalian batas, pemisahan dan penggabungan adalah pengukuran yang dilaksanakan ke dua atau beberapa kali terhadap bidang tanah tersebut, olehkarena itu pengukurannya harus berdasarkan data pendaftaran tanah pertama atau sebelumnya. Sebelum melakukan pekerjaan pengukuran tersebut yang terlebih dahulu harus disiapkan adalah Gambar Ukur data pendaftaran sebelumnya dari bidang tanah bersangkutan. Data dari Gambar Ukur dapat digunakan untuk mencari titik-titik ikat yang digunakan pada saat pengukuran serta dengan ukuran-ukuran yang dicatat pada gambar ukur titik-titik batas bidang tanah dapat dikembalikan pada posisi sebenarnya dilapangan atau berdasarkan titik-titik batas tadi dapat dilakukan penambahan ukuran-ukuran baru untuk pemisahan atau penggabungan suatu bidang tanah.
Tahapan pelaksanaan pengukuran :
  1. Siapkan Gambar Ukur data pendaftaran tanah sebelumnya.
  2. Cari titik-titik yang dapat digunakan sebagai referensi untuk keperluan pengukuran tersebut, titik-titik tersebut dilapangan dapat berupa :
    1. Beberapa titik batas bidang tanah, kalau ada.
    2. Beberapa titik batas bidang tanah besebelahan yang masih tercatat pada gambar ukur.
    3. Titik dasar teknik atau titik-titik lain yang digunakan sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah.
Rencanakan pekerjaannya pengukuran yaitu; pengembalian batas, pemisahan atau penggabungan serta harus disesuaikan dengan titik referensi yang tersedia.
  1. Pengembalian titik-titik batas semuanya dapat dilakukan dengan data dari gambar ukur.
  2. Pengembalian titik-titik batas sebagian asli dari data gambar ukur, sebagian dari hitungan sudut atau jarak berdasarkan koordinat yang dibentuk oleh data ukuran .
  3. Pengembalian titik-titik batas seluruhnya dari data sudut dan jarak hasil hitungan atau data koordinat.
  1. Siapkan data ukuran-ukuran dari rencana sebagai unsur seting untuk pengembalian/pengukuran dilapangan dan juga titik-titik referensi yang digunakan.
  2. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran
  3. Ukur/kembalikan dimensi ukuran-ukuran pada rencana ke lapangan
  4. Pasang tanda batas pada titik-titik batas yang diperlukan.
  5. Cantumkan NIB pada d.i. 201
  6. Buatkan gambar ukur barunya.
    Gambar

    Contoh pengembalian batas dari data Gambar Ukur semuanya :
    Contoh pengembalian batas dari data Gambar Ukur dan data hasil hitungan :
    a,b,c = Jarak-jarak yang didapat dari Gambar Ukur
    = Sudut –sudut yang didapat dari Hitungan
    = Titik-titik yang ditemukan di lapangan
    Contoh pengembalian batas seluruhnya dari data hitungan :

D.4. PENENTUAN LUAS BIDANG TANAH
Bidang-bidang tanah yang terdapat di permukaan bumi terletak pada daerah yang bervariasi yaitu daerah datar, daerah miring atau daerah sangat miring. Sedangkan luas bidang tanah yang dimaksud disini adalah luas bidang tanah pada bidang proyeksi (bidang datar). Cara penentuan luas bidang tanah biasanya digunakan cara yang disesuaikan pada cara pengukurannya.
Berdasarkan urutan ketelitian, cara penentuan luas bidang tanah adalah sebagai berikut :
  1. Menggunakan angka-angka ukur
  2. Menggunakan angka-angka koordinat
  3. Semi Grafis
  4. Grafis

D.4.1.Menggunakan Angka-angka Ukur
Ada beberapa kondisi bidang-bidang tanah yang diukur menggunakan pita ukur diagonalnya dapat diukur secara lengkap sehingga bidang tanah terbagi menjadi beberapa segi-tiga yang semua sisinya terukur, sehingga luas bidang tanah adalah jumlah luas segi-tiga yang membentuk bidang tanah tersebut. Angka jarak sisi-sisi yang digunakan untuk hitungan adalah jarak yang didapat langsung dari lapangan, tidak diskalakan atau sudah terkoreksi melalui proses hitungan.
Contoh :
Segi empat ABCDE
Gambar
Sisi AB = a
Sisi BC = b
Sisi AC = c
Sisi CD = d
Sisi AD = e

( a + b + c )
S = ----------------
2

Luas ABC = V s(s – a) (s – b) (s – c)
Luas ABCD adalah jumlah luas ABC dan ACD.

D.4.2.Menggunakan Angka-angka Koordinat
Cara ini digunakan untuk daerah yang dibatasi oleh garis-garis lurus. Angka koordinat yang digunakan adalah angka koordinat titik-titik sudut batasnya. Angka tersebut diperoleh dari hasil hitungan koordinat secara polar, poligon, dan lain sebagainya. Koordinat yang didapat biasanya sudah terkoreksi dalam proses hitungan. Gambar
Rumus umum untuk menentukan luas dari angka koordinat adalah :

L = ½ å ( Xn Yn+1 – Xn+1 Yn )

Penjelasan :
L = Luas bidang tanah
N = nomor titik sudut
N+1 = nomor titik berikutnya ( harus tertutup)

D.4.3. Semi Grafis
Cara semi grafis adalah cara penentuan luas perpaduan antara angka jarak langsung dari lapangan dan jarak grafis dari peta sebagai unsur perhitungan luas. Cara penentuan ini akan lebih teliti apabila pengukuran jarak-jarak grafisnya dilakukan secara teliti, dan bisa dipergunakan dalam perhitungan luas bidang tanah.
Gambar

L = ½ a . t

Penjelasan :
Sisi yang diukur dilapangan (Contoh : a)
Sisi yang diukur di peta (Contoh : t)

D.4.4. Grafis
Cara penentuan ini adalah yang paling kasar, karena seluruh unsur angka hitungan didapatkan dari hasil pengukuran di peta.
Beberapa cara penentuan luas secara grafis antara lain :
  1. Digitasi peta bidang tanah, penentuan luas dengan digitasi prinsipnya adalah menentukan koordinat titik-titik batas bidang tanah secara grafis dengan bantuan alat digitizer, kemudian menghitung luasnya sesuai perhitungan pada butir 5.1.8.2. Biasanya perhitungan luas dilakukan oleh sofware secara otomasi.
  2. Planimeter, penentuan luas dengan bantuan alat planimeter. Prinsip kerja alat ini adalah menelusuri garis batas bidang tanah sampai tertutup kemudian angka luas dapat dilihat pada tampilan luas pada alat planimeter.
  3. Cara Transformasi yaitu dengan cara merubah bentuk bidang tanah ke dalam bentuk yang sederhana sehingga luasnya dapat dihitung dengan mudah (Contoh : segi-tiga = alas x tinggi, empat persegi = panjang x lebar, dan lain sebagainya).
  4. Dengan mengoverlaykan kertas transparan yang menggambarkan kotak-kotak garis memanjang dan melintang terhadap peta bidang yang akan dihitung luasnya. Prinsip perhitungan luasnya adalah menghitung jumlah kotak yang dicakup oleh bidang tanah, kemudian mengalikan jumlah tersebut terhadap luas per-kotak .
Catatan :
  1. Dari cara pengukuran bidang tanah yang telah diuraikan, bahwa pada pengukuran bidang tanah apabila tersedia peta dasar pendaftaran berupa peta foto dapat dilaksanakan dengan cara identifikasi lapangan. Hasil pengukuran bidang tanah dengan cara identifikasi lapangan adalah mendapatkan bentuk bidang tanah di peta foto dan angka ukuran sisi-sisi bidang tanah.
    Perhitungan luas bidang tanah dapat dilakukan dengan cara semi grafis sesuai pada butir 5.2.8.3 berdasarkan bentuk bidang tanah di peta foto, diusahakan semua angka-angka ukuran sisi-sisi yang didapat langsung dari lapangan digunakan sebagai unsur hitungan luas. Atau perhitungan luas dapat dilakukan dengan cara digitasi, selanjutnya dari bentuk bidang tanah hasil digitasi dikoreksikan panjang sisi-sisinya dengan panjang sisi-sisi hasil pengukuran di lapangan baru dihitung luasnya. Pekerjaan ini dilakukan per-bidang tanah khusus untuk perhitungan luas tetapi bukan untuk pemetaan, karena pemetaan tetap menggunakan data hasil identifikasi lapangan.
  2. Pengukuran bidang tanah dari hasil plotting fotogametri secara digital, perhitungan luas bidang tanah dapat dilakukan pada pembentukan bidang-bidang tanah hasil pengukuran. Dengan bantuan sofware data digital bidang-bidang tanah digital yang terbentuk dapat dihitung luasnya satu per-satu bidang atau seluruh bidang tanah dapat sekaligus dihitung luasnya secara otomasi.

E. PEMBUATAN GAMBAR UKUR

E.1. Pendahuluan
Gambar ukur pada prinsipnya adalah dokumen yang memuat data hasil pengukuran bidang tanah yang berupa jarak, sudut, azimuth maupun gambar bidang tanah dan situasi sekitarnya. Selain data-data tersebut diatas juga dicantumkan keterangan-keterangan lain yang mendukung untuk memudahkan dalam penatausahaan gambar ukur.
Catatan-catatan pada gambar ukur harus dapat digunakan sebagai data rekontruksi batas bidang tanah apabila karena sesuatu hal titik-titik batas yang ada di lapangan hilang. Penggunaan gambar ukur tidak terbatas pada satu bidang tanah saja, tetapi dapat sekaligus beberapa bidang tanah dalam satu formulir gambar ukur. Gambar ukur yang dimaksud dalam petunjuk pelaksanaan ini digunakan untuk keperluan pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik.
E.2. Bentuk/Format Gambar Ukur
  1. Gambar ukur menggunakan format kertas standar A4 dengan ketebalan seperti kartun manila yang disebut d.i. 117B dan penggunaannya tidak boleh disambung-sambung.
  2. Gambar ukur terdiri dua halaman digunakan bolak-balik.
  3. Halaman 1 menerangkan mengenai nomor gambar ukur , lokasi bidang tanah, keterangan pengukuran dan keterangan pembatalan jika ada.
  4. Halaman 2 digunakan untuk penggambaran bidang tanah dan simbol-simbol yang digunakan.
  5. Penggunaan foto udara atau peta foto yang merupakan bagian dari gambar ukur, terdiri dari d.i. 117B, copy peta foto/blow up foto udara pada ukuran A4.

E.3. Cara Pengisian Gambar Ukur

  1. Halaman 1
    Gambar Ukur pendaftaran tanah sistematik ( DI 107 ) :
    1. Tahun , diisi tahun pembuatan gambar ukur
    2. Nomor gambar ukur : * dicantumkan sama dengan Nomor Identifikasi Bidang
      untuk gambar ukur yang memuat beberapa bidang tanah, semua NIB bidang tanah tersebut ditulis sebagai nomor gambar ukur.
      contoh :
      Nomor : 09.10.11.12.34567 Nomor : 09.10.11.12.3470
      Nomor : 09.10.11.12.34568 Nomor : 09.10.11.12.3471
      Nomor : 09.10.11.12.34569 Nomor : 09.10.11.12.3472
    3. LOKASI ( Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kotamadya ) diperlukan mengingat pembukuan gambar ukur dibuat untuk setiap desa. Keterangan ini diisi sesuai dengan lokasi bidang tanah yang diukur berada.
    4. Nomor Peta Pendaftaran dimaksudkan untuk memudahkan pencarian bidang tanah yang dimaksud pada gambar ukur dalam sistem koordinat nasional. Diisi nomor lembar peta pendaftaran sesuai letak lokasi gambar ukur. Jika bidang-bidang tanah pada gambar ukur menempati beberapa lembar peta pendaftaran, maka masing-masing nomor lembar peta pendaftaran dituliskan pada gambar ukur.
    5. Nomor Foto Udara diisi apabila yang digunakan untuk gambar ukur adalah blow up foto udara.
    6. KETERANGAN PENGUKUR * Nama Pengukur dituliskan untuk masing-masing bidang tanah. Dalam hal pengukuran dilaksanakan oleh pengukur swasta perlu dicantumkan badan hukumnya pada kolom nama pengukur. Diperbolehkan mengisi nama pengukur yang berbeda untuk bidang tanah yang bersebelahan asalkan masih dalam satu kegiatan/proyek pengukuran. * Tanggal Pengukuran diisi dengan tanggal pada saat pengukuran. Diperbolehkan mengisi tanggal yang berbeda untuk bidang tanah yang bersebelahan asalkan masih dalam satu kegiatan/proyek pengukuran. * Tanda tangan pengukur.
    7. KETERANGAN Diisi untuk bidang tanah dengan NIB (misal; NIB:09.10.11.12.34568) merupakan bidang tanah yang diukur kembali. Harus dilihat GU yang lama/baru.
    8. SKET LOKASI Digambarkan lokasi bidang tanah terhadap situasi yang lebih umum dikenal disekitar lokasi seperti menggambarkan ; Jalan Utama, Mesjid, Sungai, Jembatan, Pasar dan lain sebagainya.
    Gambar Ukur pendaftaran tanah sporadik ( DI 107 A ) :
    1. Nomor gambar ukur : * dicantumkan sama dengan Nomor Identifikasi Bidang
    2. Tahun , diisi tahun pembuatan gambar ukur
    3. LOKASI diisi sama seperti pengisian pada DI 107.
    4. KETERANGAN PEMOHON diisi data-data pemohon dan tanda tangan pemohon.
    5. KETERANGAN PENGUKUR diisi sama seperti pengisian pada DI 107.
    6. PERSETUJUAN BATAS BIDANG TANAH Pada kolom Nama Tetangga yang Berkepentingan diisi Nama pemilik bidang tanah yang bersebelahan sesuai letak bidang tanahnya, sebelah ; utara, selatan, barat atau timur. Pada kolom Tanda Tangan Persetujuan Tetangga diisi tanda tangan sesuai dengan kolom namanya.
    7. SKET LOKASI diisi sama seperti pengisian pada DI 107.
  2. Halaman 2
    1. Halaman ini digunakan untuk penggambaran bidang tanah dan denah lokasi bidang tanah.
    2. Pada masing-masing bidang tanah dicantumkan NIB.
    3. Situasi keliling bidang tanah seperti; jalan, sungai, bidang tanah yang bersebelahan dan titik ikat (titik dasar teknik) yang digunakan harus digambarkan.
    4. Tidak diperkenankan untuk menggambarkan dua atau beberapa bidang tanah yang letaknya bejauhan (saling terpisah) dalam satu gambar ukur.
    5. Catatan ukuran lapangan dicantumkan pada gambar ukur seperti ; jarak sisi bidang tanah, sudut ataupun azimuth.
    6. Tanda panah arah utara menjelaskan posisi gambar terhadap arah mata angin dan ditempatkan pada ruang kosong pada bidang gambar.
    7. Ukuran / ketebalan penulisan angka, paling kecil adalah 1.5 mm / 0.2 mm.
E.4. Tata Cara Penggambaran Gambar Ukur
  1. Gambar ukur merupakan catatan asli lapangan tidak dibuat di kantor.
  2. Gambar ukur dibuat sedemikian rupa sehingga gambar bidang tanah dan catatannya terbaca dengan jelas pada satu formulir.
  3. Setiap formulir gambar ukur hanya menerangkan gambar bidang tanah yang dimuat didalamnya, jadi tidak diperkenankan menyambung-nyambung beberapa formulir gambar ukur untuk menggambarkan satu bidang tanah atau beberapa bidang tanah.
  4. Data ukuran yang dicantumkan pada gambar ukur harus dapat dipakai sebagai data untuk mengkartir bentuk bidang tanah. Data tersebut juga harus termasuk beberapa data ukuran lebih yang digunakan sebagai kontrol.
  5. Penggambaran bidang tanah dan pencatatan angka ukur harus menggunakan tinta tidak boleh menggunakan pensil.

E.5. Peta Foto/Blow Up Foto Udara Sebagai Bagian Gambar Ukur
Pada daerah terbuka sehingga titik batas bidang tanah dapat dengan mudah diidentifikasi pada peta foto/foto udara, pembuatan gambar ukur dapat dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Gambar ukur terdiri dari 2 lembar (lihat lampiran ), yaitu : a. d.i. 117B sebagaimana dimaksud dalam butir b. b. copy peta foto/foto udara yang menggambarkan bidang tanah dan data ukur.
  2. Halaman 1 d.i. 117B diisi sesuai dengan butir c diatas, hanya pada Nomor Foto Udara ; diisi nomor blow up foto udara apabila yang digunakan citra foto udara. Nomor Foto Udara boleh lebih dari satu lembar.
  3. Halaman 2 d.i. 117B gambar dikosongkan hanya sket lokasi yang digambarkan, sedangkan bidang tanah digambarkan pada copy peta foto seperti yang dimaksud angka 1.
  4. Pada bagian atas copy peta foto seperti yang dimaksud angka 3. ditulis Nomor Gambar Ukur.
  5. Titik batas pada peta foto/blow up foto udara yang asli di prik (dibuat lobang kecil dengan menggunakan jarum) dan merupakan hasil identifikasi lapangan.
  6. Jarak ukuran yang dicantumkan pada gambar ukur adalah jarak yang diambil dari lapangan bukan dari peta.

E.6. Penjilidan Gambar Ukur
  1. Gambar ukur yang dimaksud angka.1 butir e ; d.i.117B dan copy peta foto /blow up foto udara dijilid menjadi satu kesatuan.
  2. Gambar ukur dijilid dengan sistem lepas antara 50 sampai 100 lembar disimpan per-Desa/Kelurahan.
  3. Peta foto/blow up foto udara asli disimpan dilain tempat.

1 comment: