Langkah-langkah pengajuan sertifikat tanah:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan: Akta Jual Beli; Foto copy KTP & Kartu Keluarga; Semua dokumen yang berhubungan; Foto copy girik yang dipegang; Dokumen tambahan dari kelurahan
- Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.
- Di BPN: Beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara); Minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa; Minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.
- Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 3-4 orang, sediakan dana +-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela, mungkin,.karena tidak masuk ke negara)
- Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan. Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta;
- Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.
- Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.
- Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.
- Setelah mendapatkan jawaban, tunggu khabar, sebaiknya setelah melewati masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut mengenai statusnya.
No comments:
Post a Comment