Sertifikat tanah merupakan bukti pemilikan seseorang atas suatu tanah dan bangunan. Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik-baik dan diperlakukan sebagaimana halnya surat berharga lainnya. Namun, bagaimana jika terjadi suatu ketika asli sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Apakah berarti hak kita atas tanah tersebut juga hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada dasarnya asli sertifikat tanah yang kita miliki hanyalah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi, apabila sertifikat tanah tersebut hilang, maka kita dapat mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan untuk menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim disebut juga sebagai: “Sertifikat Kedua”.
Apa saja syarat-syaratnya untuk dapat mengajukan penerbitan sertifikat kedua tersebut?
Syarat-syaratnya adalah:
Pemilik sertifikat mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti, dengan melampirkan:
- Surat laporan kehilangan serifikat tersebut dari kepolisian setempat.
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
- Copy sertifikat yang hilang tersebut.
- Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam copy sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar sebanyak 2 X 2 bulan
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan
- Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
- Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
- Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
- Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.
Walaupun sertifikat yang hilang dapat diterbitkan penggantinya, alangkah baiknya agar kita selalu berhati-hati dalam menjaga asli sertifikat tersebut. Karena hilangnya sertifikat tersebut bukan tidak mungkin nantinya akan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
No comments:
Post a Comment