Saturday, July 30, 2011

Metode Pembelajaran yang Baik

Banyak orang tua yang masih beranggapan bahwa belajar itu seharusnya hanya di ruang kelas, di mana anak-anak duduk tekun mendengarkan gurunya menjelaskan setiap mata pelajaran. Bahkan untuk pendalamannya, anak seharusnya diberi pekerjaan rumah (PR). Ternyata, banyak juga guru yang berpendapat demikian. Apakah benar bahwa seperti itulah metode pembelajaran yang baik? Bagaimanakah metode pembelajaran yang baik itu?

Metode pembelajaran yang baik seharusnya selaras dan mendukung pencapaian tujuan kurikulum yang baik. Di Indonesia, kurikulum sekolah harus selaras dengan Undang-Undang Sisdiknas pasal 3 nomor 20 tahun 2003, yang pada intinya adalah mengamanat kepada setiap sekolah untuk melaksanakan pendidikan secara holistik dengan cara mengembangkan seluruh potensi peserta didik. Dengan kata lain, metode pembelajaran yang baik bukan hanya mengembangkan aspek kognitif atau akademik saja, tetapi juga harus mampu membentuk manusia utuh (whole person) yang cakap dalam menghadapi dunia yang penuh tantangan dan cepat berubah, serta mempunyai kesadaran spiritual bahwa dirinya adalah bagian dari keseluruhan (the person within a whole) (Megawangi, Latifah, Dina, 2004).

Dengan demikian, orang tua dan guru harus menyadari bahwa metode pembelajaran yang baik harus mampu mengembangkan seluruh potensi anak secara holistik. Artinya, seluruh dimensi perkembangan anak dikembangkan. Perlu diketahui pula bahwa hasil studi mutakhir (Megawangi, dkk., 2004) menunjukkan bahwa seluruh dimensi perkembangan anak tersebut (fisik, sosial, emosi, dan kognitif/akademik) terjadi secara simultan dan terintegrasi; tidak masing-masing berdiri sendiri. Dengan kata lain, perkembangan salah satu aspek dipengaruhi oleh aspek yang lainnya. Sebagai contoh, anak yang perkembangan sosialnya kurang baik, cenderung tidak disukai oleh teman-temannya. Kondisi ini akan mempengaruhi kemampuannya dalam bekerja dan belajar kelompok dan membuat anak merasa tidak nyaman berada di lingkungannya. Akhirnya, proses belajarnya terganggu dan prestasi pun tidak baik.

Berdasarkan paparan di atas, maka sangat penting bagi para pendidik untuk menyadari pentingnya konsep pendidikan anak secara holistik, yaitu konsep pendidikan yang mengembangkan seluruh potensi anak dan metode pembelajarannya disajikan secara terintegrasi dan menyenangkan bagi anak sehingga anak dapat terkembangkan berbagai potensinya secara simultan. Hal ini sesuai dengan pemikiran para pakar dan pendidik yang bergabung dalam NAEYC (National Association for the Education of Young Children) di AS (yang beranggotakan lebih dari 100.000 orang dari berbagai negara) yang menekannkan bahwa pendidikan harus sesuai dengan konsep Developmentally Appropriate Practices (DAP) (Megawangi, dkk., 2004).

Metode pembelajaran yang sejalan dengan konsep DAP adalah metode pembelajaran yang menyenangkan bagi anak. Metode ini, selain sesuai dengan tahapan perkembangan anak, juga memperhatikan keunikan setiap anak. Metode pembelajaran dengan konsep DAP dianggap dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan gairah belajar anak-anak. Konsep DAP memperlakukan anak sebagai individu yang utuh (the whole child) yang melibatkan empat komponen, yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), sifat alamiah (dispositions), dan perasaan (feelings); karena pikiran, emosi, imajinasi, dan sifat alamiah anak bekerja secara bersamaan dan saling berhubungan. Dengan kata lain, metode pembelajaran yang baik adalah metode pembelajaran yang dapat melibatkan semua aspek ini secara bersamaan, sehingga perkembangan intelektual, sosial, dan karakter anak dapat terbentuk secara simultan (Megawangi, dkk., 2004).

Telah disebutkan bahwa pendidikan di sekolah seharusnya bertujuan untuk membangun manusia holistik. Agar tujuan itu tercapai, maka prinsip pendidikan harus mengacu kepada prinsip-prinsip pembelajaran yang dapat mengarahkan proses pembelajaran secara efektif. Berdasarkan hasil studi pustaka dari berbagai sumber, maka dapat disimpulkan bahwa ada tiga prinsip pembelajaran efektif bagi pendidikan terutama di tingkat dasar (Megawangi, dkk., 2004) :
  1. Pembelajaran memerlukan pastisipasi aktif para siswa (belajar aktif). Motivasi belajar akan meningkat kalau siswa terlibat aktif (mempraktekan) dalam mempelajari hal-hal yang konkrit, bermakna, dan relevan dalam konteks kehidupannya.
  2. Setiap anak belajar dengan cara dan kecepatan yang berbeda
  3. Anak-anak dapat belajar dengan efektif ketika mereka dalam suasana kelas yang kondusif (conducive learning community), yaitu suasana yang memberikan rasa aman dan penghargaan, tanpa ancaman, dan memberikan semangat.

Ketiga prinsip pembelajaran tersebut didukung oleh beberapa hasil riset otak yang mempunyai implikasi terhadap pendidikan. National Research Council (1999) dalam Megawangi, dkk. (2004) mengumpulkan dan mengkompilasikan berbagai hasil riset otak yang harus menjadi acuan bagi para pendidik agar proses pendidikan dapat berjalan dengan efektif. Beberapa hasil riset tersebut adalah :

  1. Proses belajar melibatkan seluruh dimensi manusia (tubuh, pikiran, dan emosi)
  2. Faktor emosi sangat berperan dalam mempengaruhi sistem limbik otak yang dikenal sebagai otak emosi. Sistem limbik ini berperan dalam memfilter segala macam persepsi yang masuk. Apabila persepsi yang masuk berupa ancaman, ketakutan, kesedihan, maka bagian batang otak yang merupakan otak reptil (binatang) akan lebih berperan sehingga seseorang akan berada dalam modus bertahan atau menyelamatkan diri. Suasana di kelas tradisional yang kaku akan menurunkan fungsi otak menuju batang otak, sehingga anak tidak bisa berpikir efektif. Sedangkan dalam kondisi yang menyenangkan, aman, dan nyaman akan mengaktifkan bagian neo-cortex (otak berpikir), sehingga dapat mengoptimalkan proses belajar dan meningkatkan kepercayaan diri anak.
  3. Informasi yang menarik dan bermakna akan disimpan lebih lama dalam memori, sedangkan informasi yang membosankan dan tidak relevan, akan mudah dilupakan.
  4. Kaitan erat antara aspek fisiologi, emosi dan daya ingat mempunyai implikasi penting bagi proses belajar, yaitu : suasana belajar yang menyenangkan, melibatkan seluruh aspek sensori manusia (panca-indera), relevan atau kontekstual, dan yang terpenting, proses belajar harus memberikan rasa kebahagiaan.
  5. Manusia akan lebih mudah mengerti kalau terlibat secara langsung dalam mengerjakannya, atau dengan ingatan spatial (bentuk atau gambar).

Hasil studi Lewis dan Schaos (1996) dalam Megawangi, dkk. (2004) menunjukkan bahwa suasana kelas yang kondusif akan mempunyai dampak yang positif motivasi dan kemampuan anak. Adapun ciri-ciri kelas yang kondusif sehingga membuat para siswa memiliki motivasi belajar yang tinggi, berani mencoba (risk-taker), dan menjadi pembelajar sejati adalah sebagai berikut :

  • Adanya pendidikan karakter secara eksplisit, sehingga akan terbentuk sikap anak yang saling menghormati, saling menghargai, bertanggung jawab, dan sebagainya.
  • Adanya peraturan dan kode etik yang dibuat dengan kesepakatan seluruh kelas dan dipatuhi dengan baik.
  • Hubungan antar siswa saling mendukung, tidak terlihat adanya persaingan antar siswa yang tidak sehat.
  • Adanya rasa saling percaya dan saling menghormati antar siswa dan guru. Guru menghormati dan memperlakukan siswa dengan baik.
  • Guru berusaha mengenal siswa secara pribadi dan mengetahui keunikan masing-masing siswa.
  • Guru bertindak sebagai fasilitator yang memberikan peluang berinisiatif bagi siswa dan memotivasi siswa untuk tertarik pada materi pelajaran.
  • Guru selalu siap untuk merencanakan kegiatan harian yang dapat menstimulasi seluruh dimensi perkembangan siswa.
  • Setiap siswa merasa bahwa keberadaannya sebagai anggota kelas diterima dan dihargai.
  • Setiap siswa merasa terlibat dalam pengambilan keputusan, dan para siswa berpartisipasi aktif dalam proses belajar.
  • Adanya kesempatan bagi para siswa untuk belajar dalam kelompok sehingga siswa dapat belajar bagaimana berinteraksi secara positif.
  • Iklim belajar yang menyenangkan; tidak ada tekanan dan beban yang berlebihan, tetapi siswa-siswa tercelup dalam kegiatan belajar secara intensif.
  • Iklim belajar yang memberikan peluang bagi siswa untuk membuat kesalahan sebagai bagian alami dalam proses belajar (tidak memvonis siswa yang belum menguasai pelajaran), sehingga para siswa bisa menjadi risk-taker, dan mempunyai motivasi untuk mempelajari hal-hal yang baru dan sulit.
Dari paparan tersebut di atas, maka kita sebagai orang tua dapat menilai apakah metode pembelajaran di sekolah anak-anak kita sesuai atau tidak dengan ketiga prinsip pembelajaran efektif ? Apakah proses pembelajarannya mempertimbangkan berbagai hal sesuai dengan hasil riset otak ? Apakah suasana kelasnya cukup kondusif bagi proses pembelajaran yang efektif ? Mengacu kepada indikator-indikator di atas, maka kita dapat menilai bagaimana praktek pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Sekarang kita dapat menilai apakah tindakan benar jika guru mempermalukan anak di depan kelas, memarahi atau bahkan menghukumnya? Hal ini dapat menyebabkan anak malu untuk mengungkapkan pikirannya di muka umum, dan menjadi tidak percaya diri. Selain suasana kelas yang tidak kondusif, sejak kecil anak-anak kita juga di “vonis” dengan adanya sistem ranking di kelas, sehingga ada istilah “mendapatkan ranking” (sepuluh besar) atau “tidak masuk ranking”. Sebagian besar anak kita sudah divonis bodoh sejak kecil karena hanya sedikit saja yang mendapat ranking. Terlebih jika anak sering dihukum dan dikritik oleh gurunya. Kondisi seperti ini akan membuat anak-anak kita menjadi individu-individu yang tidak memiliki rasa percaya diri atau malas untuk terus belajar dan memperbaiki diri. Mungkin hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa kualitas SDM Indonesia berdasarkan Human Development Index (HDI) cukup memprihatinkan? 
Jika banyak guru yang mengajar di kelas dengan suasana yang tidak kondusif, maka hal itu bukan semata kesalahan guru, tetapi merupakan kesalahan sebuah sistem pendidikan yang orientasinya kepada mengejar keberhasilan akademik, yaitu sistem yang mengejar target kurikulum sekolah dengan segenap jadwal tes harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Padahal menurut Megawangi, dkk. (2004), untuk anak-anak usia dini, yang terpenting adalah ditanamkan sikap agar anak selalu cinta belajar, bukan semata-mata harus bisa. Jika harus bisa (dengan mengadakan ulangan atau tes), suasana belajar menjadi penuh beban, sehingga otak limbik anak tertutup, yang akhirnya membuat anak tidak dapat mencapai potensi optimalnya. 

Sumber: http://www.tumbuh-kembang-anak.blogspot.com

Sunday, July 24, 2011

Tata Cara Pengurusan Roya Sertifikat Tanah

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus Roya ke Badan Pertanahan Nasional setempat :
  1. Asli sertifikat atas tanah (dan bangunan jika ada), misal SHGB atau SHM –> sudah atas nama anda sendiri
  2. Asli sertifikat hak tanggungan (sehubungan dengan adanya APHT atas sertifikat tanah anda)
  3. Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas kavling (dan bangunan)
  4. Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Asli peta situasi
  6. Asli blue print denah/konstruksi bangunan
  7. Surat Keterangan Lunas dari Bank pemberi Kredit KPR
  8. Surat Pengantar Roya dari Bank pemberi Kredit KPR
Catatan :
Semua dokumen diatas akan Anda dapatkan dari Bank pemberi KPR begitu hutang telah LUNAS. Jadi bisa juga dijadikan sebagai check list dokumen-dokumen yang harus Anda terima saat pelunasan KPR, jangan sampai ada yang tertinggal / terlupakan. 
Setelah semua dokumen disiapkan dari rumah, jangan lupa untuk menyiapkan masing-masing fotocopy-nya satu kali. Sekedar untuk jaga-jaga semisalnya nanti ditanya / diminta copy nya sewaktu di BPN.
Begitu sampai di BPN tempat rumah anda berdomisili, tempat pertama yang harus Anda tuju adalah koperasi nya, yaitu untuk membeli map dan syarat-syarat apa saja yang harus dilampirkan didalam map tersebut. Anda cukup mengatakan “Beli map untuk Roya rumah”, petugas koperasinya pun sudah tahu map warna apa yang akan Anda peroleh. Harga map Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan didalamnya ada yang hanya berupa map-nya saja atau ada lembaran fotocopy apa saja dokumen-dokumen yang harus dimasukkan.
Setelah semua dokumen dimasukkan kedalam map khusus dari BPN tadi, silahkan Anda masuk ke bagian dalam / loket pendaftaran Roya didalam gedung BPN, usahakan Anda datang sepagi mungkin, BPN sudah buka mulai pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrian ataupun tumpukan berkas yang entah dari mana datangnya tiba-tiba sudah ada di meja petugas loket tersebut padahal di depan loket tidak ada siapa-siapa yang mengantri selain kita (kita berpikir positif saja mungkin saja itu dari biro jasa rekanan petugas tersebut).
Setelah kita mendaftarkan pengurusan Roya, nanti kita akan mendapatkan kwitansi untuk pembayaran pengurusan Roya ini. Silahkan Anda bayar ke bagian kasir / bank yang ditunjuk yg masih ada di dalam kompleks / ruangan BPN tersebut. Sebagai pembanding untuk pengurusan Roya di kabupaten Bogor pada tahun 2010 kemarin dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Setelah selesai pembayaran di kasir / bank, silahkan serahkan bukti pembayaran tersebut ke petugas dibagian kita mendaftarkan Roya tadi, dan latih kesabaran Anda dalam menunggu.
Nanti petugas akan memanggil Anda dan menyerahkan surat tanda terima dan surat untuk mengambil sertifikat Anda 2 (dua) minggu setelah hari Anda mengurus itu. Proses pada hari ini telah selesai, silahkan Anda untuk pulang. Ingat surat pengambilan sertifikat yang ASLI harus disimpan dengan baik dan dibawa 2 minggu yang akan datang.
Setelah 2 minggu, silahkan Anda datang kembali ke BPN tempat Anda mengurus surat Roya kemarin, dan serahkan kepada petugas dibagian pengurusan Surat Roya untuk pengambilan sertifikat Anda. Tidak begitu lama Sertifikat Rumah / tanah Anda akan diserahkan kepada Anda, kemudian cek ricek kembali dibagian dalam sertifikat tersebut di baris paling akhir didalam perubahan kepemilikan harus tercantum proses Roya terhadap APHT (Hak Tanggungan) dari pihak Bank pemberi kredit ke nama Anda / siapapun yang berhak terhadap sertifikat tersebut. Pada proses kali ini tidak diperlukan biaya apa-apa, dan Anda bisa pulang setelah sertifikat ada di tangan.
Proses pengurusan Roya pun selesai sudah.
Jadi, jika total semua biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan Roya adalah :
  1. Ongkos beli map : Rp 10.000,-
  2. Ongkos pengurusan Roya : Rp 50.000,-
  3. Ongkos parkir 2 kali sewaktu daftar dan pengambilan : Rp 5.000,-
  4. Ongkos fotokopi : Rp 10.000,-
Total secara umum cukup Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) saja.

Tata Cara Pengajuan Sertifikat Tanah

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
1. Akta Jual Beli (AJB)
Sipenjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
2. Persyaratan AJB
Yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
1· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
2· Kartu Tanda Penduduk.
3· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
5· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
1· Kartu Tanda Penduduk.
2· Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

Pendaftaran Sertipikat

BAB 1
PENDAHULUAN
Setiap macam hak atas tanah wajib didaftarkan dan diserifikatkan pada Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berkantor di setiap Kabupaten dan daerah kota, demikian kurang lebih pesan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 19 atau UU RI No.5 Tahun 1960. Macam-macam hak atas tanah tersebut antara lain : Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Sewa, dan lain-lain.
Hak milik atas tanah sudah pasti merupakan macam atau status hak atas tanah yang paling tinggi derajatnya bila dibandingkan dengan macam atau status hak lainnya. Hanya hak milik saja yang tidak dibatasi masa berlakuknya oleh negara, dan karenanya ia mempunyai harga atau nilai yang paling tinggi bila dibandingkan dengan macam atau status hak atas tanah lainnya untuk bidang tanah yang sama kualitasnya.
Walaupun status sosial-ekonomi nya paling kuat dan tinggi, tanah hak milik juga rawan terhadap tangan-tangan jahil beritikad buruk dari pihak lain, buktinya tak jarang kita dengar kasus dimana tanah milik seseorang yang belum disertifikatkan oleh pemiliknya, tiba-tiba telah disertifikatkan oleh orang lain secara “aspal” (asli tapi palsu). Bahkan tak jarang pula kita dengar beredarnya sertifikat lain yang sebelumnya sudah ada sertifikatnya atas nama pemiliknya yang biasa dikenal dengan istilah “sertifikat dobel” atau sertifikat ganda”.
Oleh karena itu, sebaiknya tanah milik kita harus segera disertifikatkan agar kepemilikan atas tanah dijamin kepastian dan perlindungannya oleh hukum dari tangan-yang jahat para pembuat sertifikat palsu. Sebab jika sudah disertifikatkan atas nama orang lain, maka kita akan direpotkan  untuk menggugatnya, terlebih jika umur dari sertifikat tersebut sudah lama. Akan tetapi jika tanah kita sudah dbuatkan sertifikat, maka jika ada yang akan mencoba menggandakan sertifikat atas tanah kita tersebut, kita tidak perlu khawatir karena semua data fisik objek tanah maupun data yuridis kepemilikan tanah kita yang telah disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan pasti tersedia secara otentik di Kantor tersebut.
Di negara-negara yang telah maju (developed countries) maupun negara-negara yang belum maju (less developed) program-program atau proyek-proyek administrasi pertanahan seperti penerbitan sertifikat hak-hak atas tanah yang merupakan tugas Pemerintah tersebut memberikan dampak positif pada sosial-ekonomi baik kepada negara maupun pada pemilik tanah. Sejak zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda pun, nenek moyang kita telah mengenal dengan apa yang disebut Pendaftaran Tanah (recht cadastral), namun dapat dikatan hanya tanah-tanah milik (eigendom) orang-orang Belnda sajalah yang didaftarkan dan disertifikatkan.
Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam mendapatkan sertifikat tanah hak milik untuk pertama kali, artinya sebelumnya tanah-tanah tersebut belum pernah didaftarkan. Adapun caranya yaitu :
  1. Sporadik
  2. Sistematik
Pada cara pertama yaitu pendaftaran tanah dengan cara sporadik, inisiatif datang dari seseorang yang ingin mendaftarkan tanahnya sebagai pemohon sertifikat. Orang tersebut harus mendatangi Kantor Pertnahan untuk mendaftarkan tanahnya. Pada cara ini pemohon sertifikat diminta mengisi dan menandatangani formulir khusus permohonan sertifikat seraya menyerahkan berkas persyaratan atau kelengkapan seperlunya dan membayar sejumlah biaya yang telah ada tarifnya.  Semuanya harus berlangsung di depan loket khusus di dalam ruang lobi gedung Kantor Pertanahan. Cara ini juga bisa dilakukan secara massal, yaitu beberapa pemilik (atau kuasanya) yang tanahnya saling berdekatan secara bersamaan mengajukan permohonan penyertifikatan ke Kantor Pertanahan, cara demikian biasa disebut sebagai Pendaftaran tanah Sporadik Secara Massal.
Cara yang kedua yaitu pendaftaran tanah secara sistematik, inisiatif datang dari Kantor Pertanahan, mereka datang mengunjungi lokasi yang akan didaftarkan tanahnya. Beberapa orang dari Kantor Pertanahan dan juga dari aparat Desa/Kelurahan yang melakukan proses pendaftaran tanah tergabung dalam panitia Ajudikasi. Panitia ini ditugaskan oleh Kepala BPN untuk menyertifikatkan tanah-tanah penduduk yang belum disertifikatkan dalam satu wilayah desa/kelurahan. Akan tetapi, kecil sekali kemungkinan suatu wilayah desa/kelurahan didatangi oleh Panitia Ajudikasi mengingat terbatasnya keuangan Pemerintah, sebab pada cara ini Pemerintah harus mensubsidi 100% para pemilik tanah yang tanahnya belum pernah  disertifikatkan, baik penduduk kaya maupun penduduk miskin. Biaya pendaftaran tanah ini dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan uang pinjaman negara dari Bank dunia.
BAB 2
DASAR TEORI
2.1 Pengertian Sertifikat
Sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah, suatu pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau bersama atau badan hukum yang namanya ditulis didalamnya dan sekaligus menjelaskan lokasi, gambar, ukuran dan batas – batas bdang tanah tersebut. Dalam bahasa Inggris sertifikat hak atas tanah disebut dengan title deed, sedangkan penguasaan hak atas tanah biasa disebut land tenure, pemilikan atas tanah biasa disebut land ownership, dan bidang tanah sering disebut dengan parcel atau plot. Sertifikat sendiri dalam terminologi atau “bahasa resmi” hukum-hukum keagrarian ditulis sertipikat (dengan huruf p, bukan f).
Menurut definisi formalnya dikatakan bahwa, “Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.” (Pasal 20 PP 24/1997).
Pasal 19 (2) huruf c UUPA yang disebut dalam definisi diatas menegaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sedangkan yang dimaksud dengan “hak atas tanah” dalam definisi tersebut adalah “macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dpaat diberikan kepada dan dipunyai oleh  orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan hukum, yaitu hak milik, hak guna usah, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undangserta hak-hak yang sifatnya sementara seperti: hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.” (Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) UUPA)
Dapat disimpulkan bahwa hak milik atas tanah merupakan salah satu dari macam-macam hak atas tanah, dan sertifikat hak milik merupakan sertifikat untuk bidang tanah yang macam haknya adalah hak mlik. Bagaimana dengan hak milik atas satuan rumah susun?
Hak milik atas satuan rumah susun (bagian dari rumah susun), bukanlah macam hak atas tanah, melainkan hak milik atas fisik satuan rumah susun, namun tetap merupakan obyek pendaftaran tanah yang wajib disertifikatkan. Bidang tanah tempat bedirinya rumah susun (bangunan gedungbertingkat berisikan antara lain satuan-satuan rumah susun) itu sendiri tergolong “tanah bersama”, yang statusnya bisa hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara. Di atas tanah hak pengelolaan juga bisa dibangun rumah susun, hanya saja wajib segera diubah statusnya menjadi hak guna bangunan sebelum satuan-satuan rumah susun dijual. Seperti halnya tanah negara, tanah hak pengelolaan juga tidak tergolong hak-hak atas tanah. Yang dimaksudkan dengan “tanah bersama” adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya menurut persyaratan izin bangunan. Seperti halnya tanah dengan status hak milikataupun tanah-tanah dengan status hak lainnya, setiap hak milik atas satuan rumah susun pun bisa dibebani oleh hak tanggungan/”hipotik”/”gadai”. Untuk bangunan bertingkat lainnya seperti kondominium/flat, ataupun gedung-gedung bertingkat untuk bukan hunian seperti pertokoan dan gedung perkantoran berlaku “aturan main” seperti pada rumah susun sebagaimana diatu dalam UU No. 16 tahun 1985 sepanjang mengandung sistem pemilikan perseorangan dan hak bersama (contohnya bidang tanahnya, lift, atap, fondasi, kolom, selasar, instalasi air, instalasi lisrik, dan lain-lain).
2.2 Dasar Hukum
UU no. 5 Tahun 1960 angka 1 dan 2 :
  1. Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah     Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
    1. Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
    2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak- hak tersebut;
    3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku  sebagai alat pembuktian yang kuat.
PP 24 Tahun 1997 memuat tentang segala urusan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan pembuatan sertifikat.
PP 24 tahun 1997 Pasal 1 angka 1 :
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
PP 24 tahun 1997 Pasal 1 angka 20 :
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
2.3 Tujuan Pembuatan Sertifikat
Tujuan pembuatan sertifikat sama halnya dengan tujuan dari pendaftaran tanah yaitu yang tertera pada Pasal 3 –PP 24/1997 :
  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan,
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
2.4 Isi Serifikat
Sertifikat tanah hak milik wajib berisikan dua bagian utama yaitu Buku Tanah dan Surat Ukur. Sedangkan Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun harus berisikan empat bagian utama yaitu: 1) salinan buku tanah, 2) salinan surat ukur atas Tanah Hak Bersama, 3) gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki, dan 4) Pertelaan/uraian mengenai besarnya hak milik atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang bersangkutan. Semua bagian-bagian dari sertifikat-sertifikat tersebut ada arsipnya dan dipelihara baik-baik di Kantor Pertanahan.
Untuk menjamin keamanan, kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemilik sertifikat, Kantor Pertanahan meneylenggarakan suatu penatausahaan pendaftaran tanah dengan antara lain menyelenggarakan, menyimpan dan memelihara apa yang disebut dengan Daftar Umum, yang terdiri dari enam daftar yaitu: 1) Daftar Nama; 2) Daftar Tanah; 3) Daftar Buku Tanah; 4) Daftar Surat Ukur; 5) Daftar Denah satuan rumah susun; dan 6) Daftar Salinan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Tugas-tugas penyelenggaraan penatausahaan dimaksud merupakan amanat dari pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UU No.5/1961 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria) dan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang tata caranya diatur secara operasional oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997. Ketiga peraturan perundangan tersebut memang merupakan dasar hukum utama bagi penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Dapat disimpulkan bahwa isi sertifikat tak lain dan tak bukan adalah buku tanah dan surat ukur yang dijadikan satu buku dan disampul (sampul luar berwarna hijau, ukuran kwarto) menjadi sebuah dokumen dan diberi judul SERTIPIKAT. Sedangkan isi sertifikat hak milik atas satuan rumah susun masih harus ditambah lagi dengan gambar denah dan uraian hak pemilik setifikat atas tanah/bagian /benda bersama.
Oleh karena itu, halaman satu isi Buku Tanah dengan sendirinya menjadi halaman pertama isi sertifikat. Halaman satu Buku Tanah itu sendiri berwarna hijau yang sedikit lebih tua daripada warna hijau sampul Sertifikat, juga ukuran kwarto.
Sampul sertifikat berwarna hijau muda, ukuran 21 cm x 28 cm atau ukuran kwarto, bertuliskan dalam huruf-huruf kapital warna hitam: “BADAN PERTANAHAN NASIONAL” pada bagian atas, kemudian di bawahnya ada gambar lambang negara RI yaitu Burung Garuda, kemudian “SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK)” atau “SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN” pada bagian tengan, selanjutnya “KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTAMADYA ……..” pada bagian bawah, dan paling bawah terdapat nomor Sertifikat yang menempati sederetan kotak-kotak kecil.
Nomor Sertifikat (sama dengan nomor Buku Tanah), terdiri dari 14 dijit. Misalnya nomor sertifikat tersebut adalah 10.15.22.05.1.02324. Dua dijit pertama (10) adalah nomor kode Propinsi (Jawa Barat), dua dijit kedua (yaitu 15) adalah nomor kode Kabupaten /Kota (yaitu kota Bandung), dua dijit ketiga (yaitu 22) adalah nomor kode kecamatan (yaitu kecamatan Ujung Berung) , dua dijit keempat (yaitu 05) adalah nomor kode kelurahan/desa (yaitu kelurahan pasanggrahan), satu dijit kemudian (yaitu 1) adalah nomor kode nama/macam hak (yaitu Hak Milik), dan lima dijit terakhir adalah nomor hak (yaitu 02324).
Pada bagian dalam sampul belakang sertifikat yang diterbitkan setelah 8 Oktober 1997 tertulis “Ketentuan P.P. 24 Tahun 1997 yang perlu diperhatikan” yaitu bunyi dari pasal-pasal 17, 32, 36, 40, dan 42 PP 24/1997. Sedangkan pada sertifikat yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 1997 tertulis “Ketentuan P.P. 10 Tahun 1961 yang perlu diperhatikan” yaitu bunyi dari pasal-pasal 19, 20, 21, 22, 33, 42, 43 dan 44 PP 10/1961.
2.4.1 Bagian Buku Tanah
Buku tanah merupakan dokumen yang menegaskan data keabsahan penguasaan/kepemilikan hak si pemegang sertifikat dan data keabsahan obyektif bidang tanah yang dikuasai/dimiliki si pemegang sertifikat. Menurut definisi formalnya, “Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.” (Pasal 1 butir 19 PP No. 24 Th. 1997).Buku tanah terdiri dari empat halaman ukuran kwarto (21cm x 28cm), namun bisa ditambah apabila halaman terakhir sudah penuh diisi.
2.4.2 Bagian Surat Ukur
Surat Ukur merupakan dokumen yang menyatakan kepastian lokasi dan besaran-besaran obyektif  (lokasi, batas dan luas) dari bidang tanah yang digambarkan yang dikuasai/ dimiliki si pemegang sertifikat. Menurut definisi formalnya, “Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.” (Pasal 1 butir 17 PP No. 24 Th. 1997).
Surat Ukur pada sertifikat hak milik atas tanah merupakan hasil salinan dari Peta Pendaftaran Tanah (biasanya pada cara pendaftaran tanah sistematik) atau dari hasil pengukuran bidang tanah (biasanya pada cara pendaftaran tanah sporadik). Pada sertifikat hak milik atas tanah yang diterbitkan berdasarkan PP 10/1961, Surat Ukur boleh digantikan oleh Gambar Situasi/GS, yang bersumber pada peta apa sajayang layak. Namun setelah berlakunya PP 24/1997 Gambar Situasi tidak diperkenankan lagi untuk menggantikan Surat Ukur. Itulah sebabnya mengapa dalam sertifikat contoh-3 masih menggunakan Gambar Situasi (kata “Surat Ukur”-nya dicoret), karena sertifikat ini diterbitkan Tahun 1995 berdasarkan PP 10/1961 atau sebelum lahir/ berlakunya PP 24/1997 serta memang belum ada Peta Pendaftaran Tanahnya untuk lokasi tersebut sebagai sumber kutipan. Sedangkan pada sertifikat contoh-1 dan contoh-2 sudah langsung Surat Ukur (tidak tersedia lagi pilihan/ alternatif Gambar Situasi), karena kedua sertifikat ini diterbitkan setelah berlakunya PP 24/1997, yang menggantikan PP 10/1961. Kandungan data dalam Surat Ukur bisa dibedakan menjadi dua jenis data, walaupun sama-sama merupakan data fisik.
Jenis pertama adalah data berupa uraian mengenai: Nomor Surat Ukur, lokasi ( Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota, dan Propinsi); Nomor Peta Pendaftaran (yang menjadi sumber kutipan Surat Ukur), keadaan tanah, tanda-tanda batas, luas bidang tanah, penunjukan dan penetapan batas, pengesahan Kepala Kantor Pertanahan atau Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada cara pendaftaran tanah sistematik (lihat contoh-1 dan contoh-2), dan keterangan pemisahan/pengggabungan/penggantian sertifikat.
Jenis data kedua adalah peta bidang tanah (lengkap denagn penunjuk arah Utara sebagai orientasi) yang disertifikatkan dan bidang-bidang tanah lain sekitarnya yang berbatasan, yang dibubuhi nomor-nomor bidang tanah (dalam lima dijit) dalam wilayah Desa/Kelurahan lokasi bidang tanah bersangkutan. Nomor ini sama dengan lima dijit terakhir pada NIB dalam kotak b) halaman 2 pada Buku Tanah. Garis batas untuk bidang tanah bersangkutan dicetak lebih tebal. Skala peta bisa satu berbanding 500 (1:500) atau bisa juga satu berbanding 1000 (1:1000) atau lainnya disesuaikan dengan ruang gambar/kertas yang tersedia, dan kalau terpaksa boleh juga dengan menggunakan salinan Peta Pendaftaran (skalanya bisa 1:1000 atau 1:2000 atau 1:5000)
Yang menarik bagi kita juga adalah adanya nomor Buku Tanah pada lembar pertama Surat Ukur ini, pencantuman nomor tersebut memang diperlukan sebagai data penghubung antara Surat Ukur dan Buku Tanah. Adanya data penghubung antara bagian/file ini merupakan keharusan dalam sistem basis data apapun, termasuk pada sistem basis data pengelolaan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.
2.4.3 Gambar Denah Satuan Rumah Susun
Gambar denah satuan rumah susun diawali dengan nomor gambar denah dan uraian mengenai status hak “tanah bersama” serta keterangan mengenai Surat Ukur. Pada sertifikat dengan tegas dijelaskan bahwa status hak tanah bersama tempat berdirinya bangunan rumah susun tersebut adalah Hak Guna Bangunan. Selanjutnya berupa uraian mengenai letak satuan rumah susun yang disertifikatkan itu di dalam bangunan rumah susun. Hal ini penting, mengingat sebuah rumah susun tentunya bisa terdiri dari puluhan atau mungkin ratusan satuan rumah susun, yang masing-masing harus disertifikatkan. Uraian mengenai hal yang berkenaan dengan satuan rumah susun yang disertifikatkan tersebut disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan.
Selain data uraian di atas, Gambar Denah harus menggambarkan melalui peta secara pasti batas-batas satuan rumah susun yang disebut dengan “Denah Satuan Rumah Susun”, dan posisi satuan rumah susun tersebut pada lantai berapa dimana satuan rumah susun tersebut beradayang disebut dengan “Denah Bangunan Lantai”.
Pada sertifikat hak milik atas satuan rumah susun pun ternyata terdapat data penghubung atau biasa disebut atribut relasi yang menghubungkan antara Buku Tanah dan Gambar Denah. Pada lembar uraian Gambar Denah, misalnya, terdapat nomor Buku Tanah yang mencantumkan data Gambar Denah. Data penghubung yang tumpang tindih (overlapping) demikian akan sangat membantu dalam pengelolaan sistem basis data pendaftaran tanah untuk hak milik atas satuan rumah susun dan pendaftaran tanah umumnya pada Kantor Pertanahan.
BAB 3
MEKANISME PEMBUATAN SERTIFIKAT
Pada proses pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat terdapat dua mekanisme yang biasa dilakukan di Kantor Pertanahan BPN, mekanisme tersebut disusun dengan logika masukan-proses-keluaran (input-process-output). Masukan merupakan kondisi awal, misalnya adanya permohonan sertifikat dari pemilik tanah. Proses merupakan kegiatan-kegiatan berurutan setelah menerima masukan. Sedangklan keluaran merupakan hasil sementara ataupun hasil akhir setelah kegiatan-kegiatan dalam proses dilaksanakan.
3.1 Mekanisme Pelayanan Front Office
Mekanisme tersebut dapat dijelaskan melalui urutan berikut :
  1. Permohonan pendaftaran tanah/sertifikat oleh masyarakat baik secara individu ataupun massal yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  2. Permohonan tersebut diatas disertai dengan berkas-berkas yang menunjukan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
Berkas dimaksud cukup salah satu atau beberapa dari surat-surat yang membuktikan kepemilikan
tanah :
  • Petuk Pajak bumi/Landrete, girik, pipil atau kekitir.
  • Akta yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala  Adat, Lurah atau Kepala Desa yang berisikan pernyataan pemindahan hak dari si A kepada B yang dibuat “di bawah tangan”.
  • Akta PPAAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berisikan pemindahan hak atas tanah dari si A kepada B.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Groose akta hak eigendom, berisikan pernyataan pejabat keagrariaan yang berwenang bahwa tanah eigendom tersebut telah dikonversi menjadi hak milik.
  • Surat Keputusan Pejabat Keagrariaan yang berwenang yang berisikan pernyataan pemberian hak miik dari Negara/ pemerintah kepada anda.
  • Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, berisikan pernyataan bahwa anda telah memenangkan lelang atas sebidang tanah yang diselnggarakan oleh Badan Utang Piutang Negara/BPUN.
  • Surat Penunujukan kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ditambah dengan :
1. Fotokopi KTP
2. Tanda lunas PBB tahun terakhir
3. Tanda lunas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan jika tanah dan bangunannya bernilai lebih dari Rp. 30 juta dan tanah tersebut bukan warisan.
Dokumen-dokumen yang telah disebutkan diatas merupakan alat pembuktian data yuridis dan data fisik bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah termasuk penerbitan sertifikat. Apabila dokumen-dokumen tersebut telah digunakan untuk dasar pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat maka dokumen-dokumen tersebut dinamakan warkah, yang disimpan dan dipelihara dengan baik oleh Kantor Pertanahan.
  1. Berkas pendaftaran yang lengkap akan diproses di bagian Entri Data Permohonan (baik itu permohonan pendaftaran tanah ataupun permohonan pekerjaan pengukuran) kemudian dicetak SPS (Surat Permohonan Sertifikat) dan surat tanda terima berkas untuk diserahkan kepada pemohon.
  2. Pemohon menerima SPS dan tanda terima berkas kemudian melakukan pembayaran kepada bendahara khusus di loket penerimaan.
Pembayaran tersebut dilakukan untuk membayar biaya pengukurn bidang tanah yang besarnya sesuai dengan tariff yang telah ditentukan berdasarkan kelas luas tanah.
3.2 Mekanisme Back Office
Pada mekanisme tersebut merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pegawai bagian kantor pertanahan yang bertugas untuk menyelesaikan permintaan pemohon dalam melakukan identifikasi, pengukuran, pemetaan dan memeriksa risalah data yuridis untuk pembuatan sertifikat.
Dibawah ini adalah skema dari mekanisme back office yang merupakan kegiatan akhir atau proses untuk mendapatkan sertifikat.
Mekanisme tersebut dapat dijelaskan melalui urutan berikut :
  1. Mencari Peta Dasar Pendaftaran Tanah daerah yang akan diukur bidang persilnya.
Peta Dasar Pendaftaran Tanah adalah peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
  1. Spesifikasi Teknis Peta Pendaftaran
Elemen utama pada peta peta dasar  pendaftaran tanah adalah :
  • Sistem proyeksi (TM-3 derajat)
  • Skala peta yang digunakan
  • Sistem penomoran lembar peta
  • Ukuran muka peta adalah (50 x 50) cm
  • Ukuran grid (5 cm)
Elemen tambahan, adalah :
  • peta garis (tidak dalam bentuk peta foto)
digunakan peta garis, karena :
ü  Kita akan menentukan batas-batas bidang tanah
ü  Mempermudah dalam up dating pada peta pendaftaran misalnya penetapan batas tanah
ü  Hitam putih / tidak berwarna
Peta pendaftaran tanah memiliki skala besar, adapun skala yang digunakan :
  • Untuk wilayah perkotaan 1 : 1000 sampai dengan skala 1 : 2000
  • Untuk wilayah pedesaan 1:5000
  • Untuk wilayah kehutanan 1 : 10000
  1. Pengukuran dan penetapan Titik-titik Dasar Teknik oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (P2T).
Pengukuran dan pemetaan dimaksud dilaksanakan bidang demi bidang dengan satuan wilayah desa/kelurahan. Sebelum dilaksanakan pengukuran, batas-batas tanah harus dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya melalui asas kontradiksi delimitasi (dihadiri dan disetujui oleh pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung) dengan bidang tanah dimaksud
  1. Pengolahan data ukuran dan hitungan koordinat.
  2. Pengeplotan bidang tanah pada peta dasar hingga pembuatan gambar ukur bidang-bidang tanah oleh P2T.
  3. Pembuatan peta pendaftaran tanah yang diturunkan dari gambar ukur yang telah dibuat.
  4. Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas serta Pengesahannya oleh Kepala Kantor Pertanahan.
  5. Pengumuman serta pempublikasian Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah dan peta bidang tanah selama 60 hari di Kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa atau Kelurahan atau pada sebuah Harian Umum setempat atau di lokasi tanah tersebut atas biaya pemohon..
  6. Penerbitan Sertifikat, Buku Tanah dan Surat Ukur yang dikutip dari peta pendaftaran tanah.
BAB 4
PENUTUP
Pembuatan sertifikat merupakan bagian dari pelaksanaan tertib administrasi pertanahan yang berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dari pemegang hak atas suatu bidang tanah, sehingga persengketaan dapat dihindari.
Dalam Pembuatan sertifikat ada tahapan penting yang harus dilakukan, secara garis besar dapat disusun melalui skema input, proses, dan output.
DAFTAR PUSTAKA
Herman Hermit, 2004, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Mandar Maju, Bandung.

Prosedur pengajuan kembali Sertifikat Tanah akibat kehilangan

Sertifikat tanah merupakan bukti pemilikan seseorang atas suatu tanah dan bangunan. Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik-baik dan diperlakukan sebagaimana halnya surat berharga lainnya. Namun, bagaimana jika terjadi suatu ketika asli sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Apakah berarti hak kita atas tanah tersebut juga hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada dasarnya asli sertifikat tanah yang kita miliki hanyalah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi, apabila sertifikat tanah tersebut hilang, maka kita dapat mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan untuk menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim disebut juga sebagai: “Sertifikat Kedua”.

Apa saja syarat-syaratnya untuk dapat mengajukan penerbitan sertifikat kedua tersebut?

Syarat-syaratnya adalah:

Pemilik sertifikat mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti, dengan melampirkan:
  1. Surat laporan kehilangan serifikat tersebut dari kepolisian setempat.
    Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
    1. Copy sertifikat yang hilang tersebut.
    2. Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam copy sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
  2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar sebanyak 2 X 2 bulan
  3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan
  4. Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
  5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
  6. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
  7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.

Walaupun sertifikat yang hilang dapat diterbitkan penggantinya, alangkah baiknya agar kita selalu berhati-hati dalam menjaga asli sertifikat tersebut. Karena hilangnya sertifikat tersebut bukan tidak mungkin nantinya akan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Prosesi Pengajuan Sertifikat Tanah

Langkah-langkah pengajuan sertifikat tanah:
  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan: Akta Jual Beli; Foto copy KTP & Kartu Keluarga; Semua dokumen yang berhubungan; Foto copy girik yang dipegang; Dokumen tambahan dari kelurahan
  2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.
  3. Di BPN: Beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara); Minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa; Minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.
  4. Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 3-4 orang, sediakan dana +-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela, mungkin,.karena tidak masuk ke negara)
  5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan. Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta;
  6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.
  7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.
  8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.
  9. Setelah mendapatkan jawaban, tunggu khabar, sebaiknya setelah melewati masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut mengenai statusnya.

Proses Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertifikat

Beberapa orang menganggap melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan adalah hal yang wajar. Namun kenyataannya tidak semudah itu, persoalannya adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.

Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan).

Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya dibayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud.

Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:

1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?

Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah, meliputi:
a. Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)
b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c. Asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB)
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan

Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:

a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)

b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset

c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah:

c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang bersangkutan.

Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. 
Jadi pajak yang harus di bayar = {(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%

Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas suatu tanah. jadi sederhananya, kita akan bicara hak guna bangunan kalau kita akan mendirikan suatu bangunan di atas tanah (yang bukan milik kita sendiri).

Mengapa harus ada hak guna bangunan (HGB)? Ya, karena tidak semua tanah itu merupakan hak milik. Bagi yang pernah kenal pembagian hak-hak atas tanah, pastinya sudah tidak asing dengan hak-hak seperti hak guna bangunan (HGB), hak milik, hak pakai, hak sewa dan hak guna usaha (HGU). Nah, intinya hak guna bangunan itu adalah hak yang peruntukannya/penggunaannya hanya untuk mendirikan/membangun bangunan, misalnya: rumah, kios, apartemen, kos2an gedung2 dll.

Sebagian dari kita mungkin tidak memiliki minat untuk memiliki suatu tanah dan oleh karena itu banyak pilihan di mana kita bisa tetap menggunakan manfaat suatu bidang tanah. misalnya apabila kita berminat untuk membangun sebuah peternakan, kita bisa menggunakan hak guna usaha atas tanah, misalkan kita hanya ingin menggunakan tanah untuk usaha areal parkiran, kita bisa menggunakan hak pakai atas tanah tersebut dan lain sebagainya.

hak guna bangunan biasanya menjadi pilihan buat mereka yang berminat untuk punya tanah tetapi tidak bermaksud untuk menempati tanah itu untuk waktu yang lama. Hak guna bangunan biasanya pilihan favorit buat mereka yang mau mendirikan usaha, misalnya kios, warung ato kos-kosan.

Apa sih resikonya hak guna bangunan (HGB)?. Karena hak guna bangunan bukan hak yang terkuat atas suatu tanah, maka hak guna bangunan itu kepemilikannya juga dibatasi sampai waktu tertentu. Kalau kita buka Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang hak guna bangunan, disana disebutkan bahwa jangka waktu hak guna bangunan itu selama 30 (tiga puluh) tahun. Artinya resiko dari kepemilikan hak guna bangunan, yaitu jangka waktu kepemilikannya yang terbatas. Tentu saja ini beda dengan hak milik yang cenderung “abadi”, dikatakan “cenderung” karena mungkin saja ada hal-hal khusus/ kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengambil kepemilikan hak milik tersebut.

Jangka waktu kepemilikan selama 30 tahun untuk hak guna bangunan sebetulnya masih bisa diperpanjang, yaitu sampai selama 20 tahun. Jadi buat anda yang berminat untuk menggunakan manfaat dari hak guna bangunan untuk selama jangka waktu tertentu. Hak guna bangunan ini tentu sangat cocok dan menguntungkan.

pedagang/pengusaha biasanya punya perhitungan yang cermat dalam menggunakan hak guna bangunan ini, mereka akan menghitung keuntungan yang mungkin bisa mereka dapatkan dalam kurun waktu penggunaan hak guna bangunan (HGB) tersebut.

Sertifikat Tanah

Secara fisik sertifikat tanah dibagi atas beberapa bagian, yaitu : Sampul Luar, Sampul Dalam, Buku Tanah dan Surat Ukur/Gambar Situasi (GS). Namun dalam praktek sehari-hari orang sering hanya menyebut Buku Tanah dan Surat Ukur / GS. Dalam sebuah sertifikat tanah dijelaskan atau dibuktikan beberapa hal, antara lain yaitu : jenis hak atas tanah dan masa berlaku hak atas tanah, nama pemegang hak, keterangan fisik tanah, beban di atas tanah dan peristiwa yang berhubungan dengan tanah.

Jenis Hak Atas Tanah Dan Masa Berlaku

Dalam sertifikat tanah, dapat diketahui mengenai jenis hak atas tanah yang bersangkutan, apakah itu merupakan Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pengelolaan, dan berapa lama hak tersebut berlaku, kecuali untuk hak milik yang tidak ada batas masa berlakunya. Informasi mengenai jenis hak atas tanah an masa berlaku, tertulis pada bagian Sampul Dalam (Buku Tanah) dan dikolom pertama bagian atas dari Buku Tanah.

Pemegang Hak.

Nama pemegang hak dapat kita ketahui dalam Buku Tanah kolom kedua bagian atas. Di dalam Buku Tanah juga dicatat dalam hal terjadi peralihan hak atas tanah. Misalnya, apabila terjadi transaksi jual beli, maka nama pemegang hak yang terdahulu akan dicoret oleh pejabat yang berwenang (BPN) dan selanjutnya dicantumkan pemegang hak yang baru dan begitu seterusnya, pokoknya nama pemegang hak yang lama dicoret dan nama pemegang hak yang baru dicantumkan, sehingga dari sertifikat tersebut selalu dapat diketahui siapa pemegang hak atas tanahnya.

Namun dalam praktek tidak semua berjalan sebagaimana seharusnya, sebab sering terjadi, setelah transaksi jual beli tanah, pemilik tanah yang baru lalai untuk melakukan balik nama dengan .mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan. Kelalaian seperti ini memang tidak diatur sanksi yang tegas, namun kasus seperti akan merugikan pemilik tanah yang baru (pembeli), karena bisa saja pemilik lama yang namanya masih tercatat di Kantor Pertanahan, mengurus kembali penerbitan sertifikatnya dengan alasan hilang dan selanjutnya menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain.

Keterangan Fisik

Keterangan fisik suatu tanah dapat dilihat pada Surat Ukur/Gambar Situasi. Disini kita bisa mengetahui mengenai luas tanah, panjang dan lebar, bentuk fisik tanah, letak dan batas-batas tanah.

Beban Di Atas Tanah.

Dari suatu sertifikat juga dapat diketahui apakah ada beban di atas tanah tersebut. Maksudnya, apakah tanah tersebut sedang dalam keadaan diagunkan atau dijaminkan pada suatu bank atau apakah di atas sertifikat tersebut terdapat hak lain, misalnya HGB di atas Hak Milik.

Peristiwa Yang Berhubungan Dengan Tanah

Semua peristiwa yang berhubungan dengan tanah tersebut juga dicatat oleh Kantor Pendaftaran Tanah (KPT) dalam sertifikat tersebut, misalnya peristiwa jual beli, hibah, penyertaan daam suatu Perseroan Terbatas (PT), pewarisan dan sebagainya.

KEGUNAAN SERTIFIKAT

Setelah kita memahami mengenai fisik dan kandungan materi sertifikat tanah, maka selanjutnya hal penting lain yang perlu dipahami adalah mengenai manfaat dari sebuah sertifikat tanah? Secara umum kita semua tahu bahwa kegunaan dari sebuah sertifikat tanah adalah sebagai alat bukti bahwa si pemegang atau orang yang namanya disebut dalam sertifikat tanah, adalah orang yang berhak atas tanah yang bersangkutan. Namun, perlu juga untuk diketahui lebih jauh, bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hak atas tanah yang paling kuat. Dalam arti, bahwa selama tidak ada alat bukti lain yang membuktikan ketidak-benarannya, maka keterangan yang ada dalam sertifikat tanah haruslah dianggap benar, dengan tidak perlu alat bukti tambahan. Sedangkan alat bukti lain, seperti misalnya, saksi-saksi, akta jual - beli dan surat – surat keterangan pejabat, hanya dianggap sebagai bukti permulaan yang harus dikuatkan oleh alat bukti lainnya.

Untuk lebih jelasnya, saya sajikan sebuah ilustrasi sebagai berikut. Suatu saat anda terlibat sengketa tanah dengan pihak lain dan berujung pada pemeriksaan Hakim di pengadilan. Apabila anda telah memegang sertifikat tanah sebagai bukti hak atas tanah yang bersangkutan, maka jangan khawatir, anda aman. Anda hanya cukup menunjukkan sertifikat tersebut kepada Hakim sebagai alat bukti. Selanjutnya Hakim wajib menganggap dan menerima keterangan dalam sertifikat tersebut sebagai sesuatu yang benar. Namun disini ada pengecualian, apabila ternyata pihak lawan dapat membuktikan bahwa keterangan-keterangan yang ada dalam sertifikat tersebut tidak benar atau palsu. Misalnya, apabila ternyata kemudian pihak lawan dapat membuktikan bahwa data yang terdapat dalam sertifikat tersebut ternyata tidak benar atau palsu, maka sertifikat tanah anda tersebut dapat dibatalkan.

Akan beda ceritanya apabila dalam kasus tersebut anda hanya dapat menunjukkan akta jual beli tanah, disini Hakim tidak akan begitu saja menerima bukti yang anda ajukan, namun Hakim akan meminta beberapa bukti tambahan, seperti antara lain : saksi-saksi, keterangan – keterangan pejabat dan kuitansi-kuitansi, alat bukti mana dapat memperkuat posisi anda sebagai orang yang berhak atas tanah tersebut.

Lantas, bagaimana dengan tanda pajak seperti, petuk pajak bumi, girik, ketitir dan Ipeda, apakah juga dapat dikatakan sebagai alat bukti hak atas tanah? Banyak orang menganggap bahwa surat-surat pajak juga merupakan bukti hak atas tanah seperti halnya sertifikat tanah, namun secara hukum surat-surat tanda pajak sebagaimana tersebut di atas bukanlah merupakan bukti hak atas tanah, surat-surat tesebut hanya merupakan bukti pembayaran pajak yang menginformasikan bahwa yang membayar pajak atau wajib pajak adalah orang yang namanya tercantum dalam surat pajak tersebut. Walaupun demikian, dalam prakteknya, surat – surat tanda pajak tersebut dapat diterima sebagai bukti hak atas tanah, namun harus ditunjang surat-surat lain seperti keterangan lurah yang dikuatkan oleh Camat dan pengumuman kepada masyarakat luas.

PENERBITAN SERTIFIKAT

Setelah lebih memahami mengenai manfaat dan kegunaan dari sebuah sertifikat tanah, maka apabila tanah anda belum bersertifikat segeralah anda memperkuat dokumen-dokumen tanah yang anda miliki dengan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada pejabat yang berwenang. Untuk itu, berikut di bawah ini saya sampaikan gambaran umum mengenai proses pengajuan atau permohonan penerbitan sertifikat tanah.

Untuk memperoleh sertifikat tanah diperlukan upaya, waktu dan biaya yang tidak sedikit, mulai dari mengajukan permohonan, mempersiapkan bukti-bukti dan surat-surat yang diperlukan, serta menghadap pejabat-pejabat yang terkait. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendatangi kantor pertanahan kabupaten atau kotamaddya setempat untuk mendaftarkan tanah. Untuk ini anda diharuskan mengisi formulir – formulir tertentu yang disediakan dan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait, seperti misalnya akta jual – beli, akta hibah, keterangan-keterangan pejabat atau dokumen-dokumen lain yang terkait.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, selanjutnya anda tinggal menunggu penyelesaiannya, yang akan memakan waktu kurang lebihnya 3 s/d 6 bulan, bahkan untuk kasus – kasus pengurusan tanah tertentu - misalnya yang menyangkut kewenangan pejabat yang lebih tinggi - bisa lebih dari itu. Namun, selama masa menunggu tersebut, saya sarankan anda jangan pasif, anda harus rajin dan tidak bosan-bosannya menanyakan kepada petugas yang mengurusnya dan demi keamanan dokumen tanah anda dan agar lebih hemat biaya, saya sarankan untuk mengurusnya sendiri.

Memang dalam pelaksanaannya pengurusan sertifikat ini cukup sulit dan sangat merepotkan. Namun seandainya anda sibuk dan tidak sempat untuk mengurus sendiri, ada alternatif lain yang bisa ditempuh, yaitu dengan menggunakan semacam biro jasa atau dapat juga melalui notaris, walaupun sebenarnya saya tidak menyarankan, demi keamanan dokumen tanah anda sendiri dan kemungkinan biaya yang dikeluarkan akan lebih besar.

Pertanyaan yang paling sering diajukan adalah adalah bagaimana seandainya kita hanya memiliki bukti – bukti berupa surat-surat pajak seperti petuk pajak bumi, girik, ketitir dan Ipeda, apakah akan diakui dan diterima oleh p ejabat yang berwenang dalam rangka penerbitan sertifikat ? Terhadap tanah - tanah yang kepemilikannya bersifat turun temurun dari nenek moyang dan hanya memiliki dokumen berupa tanda pajak seperti girik , petuk pajak bumi, girik, ketitir dan Ipeda, maka untuk mendaftarkan tanah anda harus membawa surat tanda pajak tersebut di atas, Surat Pernyataan Kepala Desa tentang kepemilikan tanah tersebut yang dikuatkan oleh Camat dan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak ada sengketa dan tidak sedang dijadikan tanggungan utang. Kelak dalam proses penerbitan sertfikatnya wajib diumumkan kepada masyarakat luas.

Meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998, cara membuat sertifikat hak milik dari sertifikat Hak guna bangunan (HGB), sebagai berikut:
  1. KRITERIA
    Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut;
    1. Milik Warga Negara Indonesia
    2. Luasnya 600 m2 atau kurang
    3. Masih berlaku atau sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh Pemegang Hak.
  2. PERSYARATAN
    1. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan contoh yang sudah disediakan.
    2. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang sudah habis jangka waktunya atau masih berlaku.
    3. Foto kopi IMB yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal atau Surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan setempat, bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal apabila IMB tersebut belum dikeluarkan instansi yang berwenang.
    4. Bukti Identitas pemohon Warga Negara Indonesia (KTP, Pasport, lainnya).
    5. Fotokopi SPPT PBB yang terakhir, khusus untuk tanah yang luasnya di atas 200m2.
    6. Pernyataan pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik dimaksud, Hak Milik Atas Tanahnya tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5000m2.
    7. Membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. PROSEDUR
    Atas permohonan dimaksud Kepala Kantor Pertanahan :
    1. Mengeluarkan perintah setor pungutan.
    2. Mendaftar hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) yang bersangkutan dalam Buku Tanah dan Sertifikat serta daftar umum lainnya.
    3. Mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) tersebut dengan membuatkan buku tanah dan menerbitkan sertifikatnya dengan surat Ukur berdasarkan data fisik dan data yuridis yang digunakan dalam pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP).
  4. KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
    Prosedur Pemberian Hak :
    Pemberian Hak Milik atas Tanah Untuk Rumah Tinggal bagi perseorangan warga negara Indonesia selengkapnya dilakukan dengan prosedur operasional sebagai berikut;
    1. Bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks), luas tanah sampai 200m2 dengan pemberian Hak Milik secara umum, dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional No. 9 / 1997 Jo No. 15 / 1997 dan No. 1 / 1998.
    2. Bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dnegan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala BPN No. 2 / 1998.
    3. Bagi tanah hak Guna bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tinggal yang luasnya 600 m2 atau kurang diluar yang tersebut angka 1 dan 2 di atas dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria/Kepala BPN No. 6 / 1998.
    4. Bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya dengan pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1972 jo. No. 5 / 1973.
  5. Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari tanah Negara dibatasi sebagai berikut :
    1. Untuk setiap bidang yang di mohon luasnya tidak boleh lebih dari 2000 m2
    2. Setiap pemohon dibatasi pemilikan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih 5000 m2.

Materi referensi:

Elaborasi serius berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998.

Daftar Apotik di Depok

1. PT Adhi Mas Raya
Kantor: Jl Arif Rahman Hakim 78 DEPOK
Telpon: (021) 7765808

2. Apotik Alam Sehat
Kantor: Jl Anggrek Raya 27-28 RT 002/04 DEPOK
Telpon: (021) 7520830

3. Apotik Anugerah
Kantor: Jl Keadilan Raya 4 Perumnas Depok II Timur RT 011/04 DEPOK
Telpon: (021) 77829346

4. Apotik Asia
Kantor: Jl MI Ridwan Rais 3 Kompl Politeknik RT 002/06 DEPOK
Telpon: (021) 7521788

5. Apotik Bahagia Depok
Kantor: Jl Bahagia Raya 13 RT 004/07 DEPOK
Telpon: (021) 7703304

6. Apotik Beji
Kantor: Jl Nusantara Raya 50 RT 01/013 DEPOK
Telpon: (021) 7774458

7. Apotik Canon
Kantor: Jl Kemakmuran Raya 7 Perumnas RT 001/01 DEPOK
Telpon: (021) 77830080

8. Apotik Depok
Kantor: Jl Kartini 21-A DEPOK
Telpon: (021) 7774733

9. Apotik Diny
Kantor: Jl Raya Kb Jeruk Ruko Permata Bl A/9 RT 001/04 DEPOK
Telpon: (021) 7757070

10. Apotik Era Medika
Kantor: Jl Tole Iskandar 4 DEPOK
Telpon: (021) 77822710

11. PT Global Eramas
Kantor: Jl Tole Iskandar 48 DEPOK
Telpon: (021) 7710030

12. Apotik Hade Farma
Kantor: Jl Arif Rahman Hakim 4 RT 008/19 DEPOK
Telpon: (021) 7775134

13. Apotik Hero
Kantor: Jl Keadilan Raya Kompl Pancoran Indah Bl 13/1 RT 002/01 DEPOK
Telpon: (021) 7703855

14. Apotik Jalan Baru
Kantor: Jl Proklamasi Bl D/20 DEPOK
Telpon: (021) 7702541

15. Apotik Juliana
Kantor: Jl Nusantara Raya 33 DEPOK
Telpon: (021) 7520549

16. Apotik Kasih Ibu
Kantor: Ruko Depok Permai Bl A/8 Kompl Permata Depok DEPOK
Telpon: (021) 77206512

17. Kimia Farma PT Persero Tbk
Kantor: Jl Kejayaan Raya Bl X/6 DEPOK
Telpon: (021) 7704075

18. Apotik Maharaja
Kantor: Jl Raya Muchtar Kompl Depok Maharaja Bl A-1/17-19 DEPOK
Telpon: (021) 77880221

19. Apotik Margonda
Kantor: Jl Nusantara Raya 163 RT 002/09 DEPOK
Telpon: (021) 7752433

20. Apotik Medifarma II
Kantor: Jl Siliwangi 39 RT 001/10 DEPOK
Telpon: (021) 77211006

21. Apotik Melawai
Kantor: Jl Margonda Raya 192 RT 003/08 DEPOK
Telpon: (021) 77212135

22. Apotik Muthia
Kantor: Jl Proklamasi Ruko Niaga Bl B/5 RT 005/08 DEPOK
Telpon: (021) 7702202

23. Apotik Muthia II
Kantor: Jl Mahakam Raya 3 DEPOK
Telpon: (021) 77830551

24. Apotik Neglasari
Kantor: Jl Margonda 45 DEPOK
Telpon: (021) 7751117

25. Apotik Orion
Kantor: Jl Margonda Raya 304 RT 001/11 DEPOK
Telpon: (021) 77213432

26. Apotik Pala Farma
Kantor: Jl Nusantara Raya 197 RT 007/05 DEPOK
Telpon: (021) 77210434

27. PT Pancoran Adymas
Kantor: Jl RA Kartini 24 DEPOK
Telpon: (021) 7775415

28. Apotik Peduli Sehat
Kantor: Jl Mergonda Raya Kompl Pesona Depok Estate Bl A/1 DEPOK
Telpon: (021) 77205758

29. Apotik Pratama
Kantor: Jl Bahagia Raya Bl 34/9 RT 006/03 DEPOK
Telpon: (021) 7712091

30. Cv Prima Internasional
Kantor: Jl Margonda Raya 192 DEPOK
Telpon: (021) 77212134

31. Apotik Safira
Kantor: Jl Proklamasi Raya Ruko Bl A/28 RT 002/23 DEPOK
Telpon: (021) 77826814

32. Apotik Salam
Kantor: Jl Sentosa Raya 18 Perumnas Depok II Tengah RT 008/15 DEPOK
Telpon: (021) 77834794

33. Apotik Sengon
Kantor: Jl Raya Sawangan 3 RT 005/10 DEPOK
Telpon: (021) 7774674

34. Apotik Trinitas
Kantor: Jl Tole Iskandar Kompl Griya Depok Asri Bl B-11/5 DEPOK
Telpon: (021) 7707545

35. Apotik Tumbuh Sehat
Kantor: Jl Tole Iskandar 13 DEPOK
Telpon: (021) 7708101

36. Apotik Vidi
Kantor: Jl Proklamasi Kompl Ruko Bl A/5 RT 001/08 DEPOK
Telpon: (021) 7702208

Wednesday, July 20, 2011

Menyimpan data di GMail


Gmail Drive memanfaatkan ruang kosong di dalam inbox Gmail anda sebagai tempat penyimpanan data secara On Line. Tampil sebagai drive lokal di My Computer dengan nama GMail Drive yang dapat melakukan fungsi copy paste, drag and drop dari dan ke drive ini.


Untuk menampilkan dan menggunakan Gmail Drive ini kita harus menginstalkan program kecil yang berukuran sekitar 150 KB, add-on (shell extension) untuk Windows, review lengkap bisa dilihat di websitenya Bjarke Viksoe atau langsung download disini.

Ekstrak dan jalankan installernya, setelah selesai kemudian cek di my Computer akan muncul drive baru dengan nama Gmail Drive.

Untuk mulai menggunakan klik dua kali pada Gmail Drive tersebut kemudian masukkan account Gmail kita dan Passwordnya. Setelah berhasil log-in kita sudah bisa menyimpan data/file di Gmail Drive ini.

Untuk log-out Klik kanan pada Gmail Drive kemudian pilih Log-out.

Backup driver Windows

Sedia payung sebelum hujan, begitulah kira-kira ketika kita berhadapan dengan Windows yang bermasalah. Ketika harus mengambil solusi terakhir format ulang maka satu yang perlu dipersiapkan adalah driver. Lalu bagaimana seandainya asal semua driver yang terinstall sudah rusak atau hilang?

My driver adalah solusinya, software kecil yang dapat membackup driver-driver yang terinstall di Windows, sehingga ketika komputer harus diinstal ulang anda sudah punya backup drivernya.
klik disini untuk mengunduh installernya.

Install dan jalankan programnya.

Langkah pertama pilih / klik 'Manage system device driver'.


Langkah 2, kalau kita tidak mau pusing memilih driver mana yang akan diambil, sebaiknya pilih colect all.


Tunggu beberapa saat karena komputer sedang mengoleksi driver-driver yang terinstall..
Kemudian selanjutnya, agar kita tidak dipusingkan dengan memilih-milih driver dan untuk menghindari terlewatkannya salah satu atau sebagian driver, maka sebaiknya pilih Backup all.


Tentukan lokasi untuk penyimpanan file driver..


Proses pencarian dan backup memerlukan waktu sekitar 20 sampai 40 menit tergantung dari kecepatan komputer dan banyaknya driver yang terinstall.

Mengubah atribut file atau folder akibat terkena virus

Fasilitas untuk mengubah atribut file dalam Windows XP memiliki keterbatasan, ada banyak software lain yang dapat digunakan untuk merubah atribut sebuah file dalam Windowss, diantaranya febooti file tweak yang dapat diunduh disini

Filenya berukuran sekitar 467 Kb. Setelah diunduh dan instal file tersebut, maka
program telah terintegrasi dalam shell explorer. Untuk menggunakannya, tinggal klik kanan pada folder atau file yang akan diubah properti atributnya lalu klik properties.

disana akan terlihat ada menu / tab tambahan yaitu Attributes.


Untuk melihat dan mengubah file yang beratribut hidden atau system, pada folder options viewnya harus diubah dulu
klik Menu tools-->Folder Options-->View, pilih/tandai Show hidden files and folders, hilangkan centang pada Hide protected operating system files.


Sunday, July 17, 2011

Membersihkan Pins Contact Card atau Memory RAM

Penyebab komputer error bisa bermacam - macam, salah satunya adalah pins (kaki-kaki) memori RAM (Random Access Memory ) dalam keadaan kotor (ada kotoran yang melekat), sehingga koneksi antara pin - pin memori dengan terminal di mainboardnya tidak sempurna.

Biasanya dialami pada komputer yang sudah lawas, tetapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada komputer yang relatif baru.

Komputer yang sering hang, loading lambat, sering restart secara tiba-tiba, atau komputer yang tidak bisa dihidupkan, bisa semua itu disebabkan oleh pin-pin memori yang kotor.

Cara dan trik sederhana, tetapi sangat bermanfaat adalah menggunakan sebuah penghapus karet yang biasa kita pakai untuk menghapus tulisan pensil.
Bahkan lebih efektif dibanding dengan menggunakan contact cleaner (semprotan pembersih untuk komponen elektronik) sekalipun.

Bersihkan pin pin memori dengan cara menggosok-gosokkan sampai permukaan pin bersih dan terlihat cerah.



membersihkan pin memory menggunakan penghapus pensil

Trik ini juga bisa digunakan untuk membersihkan SIM card hand phone, memory camera, dan Card Ekspansi.

Semoga bermanfat.